DPR Berkomitmen Segera Hadirkan UU PPRT

DPR Berkomitmen Segera Hadirkan UU PPRT

RIAUMANDIRI.CO - Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan komitmen DPR RI untuk secepat mungkin menghadirkan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Saat ini RUU PPRT masih dibahas di Badan Legislasi (Baleg) dan sedang menunggu hasil dari pembahasan tersebut.

”Masih dalam pembahasan di Baleg, ya kita tunggu bagaimana pembahasannya. Komitmennya akan kita selesaikan dengan sebaik-baiknya, bermanfaat, tidak kemudian menimbulkan kontroversi, dan tidak ada tumpang tindih dengan UU lain,” jelas Puan kepada wartawan usai memimpin dan membuka Masa Sidang V, di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

Saat membuka Masa Sidang V,  Puan Maharani menyampaikan pelaksanaan fungsi legislasi, pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan DPD RI akan memprioritaskan untuk menyelesaikan pembahasan sembilan Rancangan Undang Undang RUU yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan Rancangan Undang Undang lainnya yang masuk dalam Prolegnas Rancangan Undang Undang Prioritas Tahun 2023.

"Pembentukan suatu Undang-Undang oleh DPR RI dan Pemerintah, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam rangka menjaga ketertiban umum, meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional," papar Puan.

Puan menjelaskan, dalam membentuk undang-undang, tentu dapat memiliki berbagai perspektif dan sudut pandang yang berbeda-beda. Walaupun terdapat dinamika dalam membentuk undang-undang, tetapi dinamika tersebut dibatasi oleh norma-norma yang terdapat di dalam UUD NRI 1945.

Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga dalam pembentukan undang-undang maupun dalam pembatalan undang-undang telah diatur dalam mekanisme hukum peraturan perundang-undangan. "Marilah kita bangun peradaban demokrasi Indonesia sebagai negara hukum," ujar Puan.

Dia mengungkapkan, DPR RI berkomitmen untuk menghasilkan produk undang-undang yang selaras dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki landasan sosiologis yang kuat, mengutamakan kepentingan nasional, dan ikut membuka ruang bagi partisipasi pendapat masyarakat. (*)