7.825 Napi di Riau Diusulkan Remisi Khusus Idul Fitri

7.825 Napi di Riau Diusulkan Remisi Khusus Idul Fitri

RIAUMANDIRI.CO- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau telah  mengirimkan 7.825 nama narapidana yang akan  mendapatkan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan masa hukuman yang bertepatan dengan Idul Fitri 1444 Hijiriah.

Ribuan napi tersebut berasal dari seluruh Lapas, Rutan, LPKA yang berada dibawah naungan Kanwil Kemenkumham Riau. Remisi itu terbagi dua kategori, yakni remisi khusus (RK) I yaitu pengurangan masa tahanan dan RK II yaitu langsung bebas.

"Kita telah mengirimkan usulan terhadap 7.825 narapidana untuk mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri. Rinciannya, sebanyak 7.797 napi diusulkan mendapatkan RK I, dan 28 orang nantinya mendapatkan RK II,” jelas Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu, Senin (17/4).


Data ini masih bisa berubah, karena menjelang Idul Fitri nanti kita masih bisa mengusulkan remisi, dan itu semua sesuai prosedur. "Kepastian jumlah narapidana yang akan mendapatkan remisi, akan kita sampaikan pada tanggal 1 Syawal 1444 Hijriah nanti," sambung Jahari.

Dijelaskan Jahari, besaran remisi Idul Fitri yang akan diterima bervariasi jumlahnya, yakni potongan masa hukuman selama 15 hari diperuntukkan bagi napi yang telah memenuhi syarat dan menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan.

Lalu, remisi selama 1 bulan untuk yang telah menjalani pidana pada tahun pertama sampai tahun ketiga. Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidananya, napi berhak memperoleh remisi sebanyak 1 bulan 15 hari.

"Remisi khusus keagamaan ini diberikan maksimal selama 2 bulan bagi yang masa hukumannya sudah sampai tahun keenam dan seterusnya," papar Jahari.

Untuk saat ini, Per 15 April 2023 jumlah penghuni 16 lapas/rutan/LPKA yang ada di Riau adalah sebanyak 13.585 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.855 orang adalah muslim yang terdiri dari 11.253 berjenis kelamin laki-laki dan sisanya sebanyak 602 merupakan wanita.

“Remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas pencapaian yang telah dilakukan oleh WBP. Untuk itu saya harap seluruh WBP dapat terus berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya yang melanggar hukum tersebut. WBP juga diminta berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan senantiasa mematuhi aturan hukum serta tata tertib di lapas/rutan/LPKA,” paparnya.

Proses pemberian remisi ini, dipastikan Jahari, berjalan transparan dan bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

“SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak apabila tidak memenuhi syarat. Apabila masyarakat menemukan indikasi kecurangan, ada pungli dan gratifikasi, bisa melaporkan ke saya langsung atau ke Call Center Kemenkumham Riau di nomor 081261331866," tutupnya. (Mal)