Ini Jumlah Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Rekayasa Kredit BRIAgro Pekanbaru

Ini Jumlah Kerugian Negara dalam Kasus Dugaan Rekayasa Kredit BRIAgro Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Proses penyidikan kasus dugaan rekayasa kredit di BRIAgro Cabang Pekanbaru sebesar Rp4 miliar mulai menampakkan titik terang. Selain diyakini telah ada unsur perbuatan melawan hukum, perkara tersebut juga telah terdapat kerugian negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
 
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru Azwarman, Kamis (8/3/2018). 
 
Dikatakan Warman, adanya dugaan kerugian negara itu diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau melakukan audit Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dalam perkara yang terjadi tahun 2009 lalu itu.
 
"Kita selalu berkoordinasi dengan BPK terkait audit PKN. Hasilnya, mereka (BPK, red) meyakini ada kerugian negara dalam perkara tersebut," ungkap Warman kepada Riaumandiri.co di ruangannya.
 
Adapun nilainya, sebut Warman, mencapai miliaran rupiah. Saat ini, BPK terus melakukan finalisasi audit sebelum diserahkan ke Penyidik untuk melengkapi berkas perkara. 
 
"Nilai (kerugian negaranya) sudah ada, tapi belum bisa kami sampaikan pastinya. Tapi diyakini mencapai miliran rupiah. Saat ini BPK masih melakukan finalisasi penghitungan. Untuk audit PKN murni BPK yang melakukannya," terang Warman.
 
Dengan adanya hasil audit PKN tersebut, diyakini perkara ini akan segera rampung. Sebelumnya, Penyidik juga telah meyakini adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam pemberian kredit oleh BRIAgro Pekanbaru itu. 
 
"Terkait PMH-nya, Penyidik dan BPK sejalan. Dengan begitu, diharapkan perkara ini segera rampung, dan bisa dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Warman.
 
Sebelumnya, Penyidik telah menyita SKGR lahan seluas 54 hektare yang menjadi agunan kredit sebesar Rp4 miliar pada tahun 2009 lalu, dari tangan seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohul. Selama ini, SKGR tersebut diketahui tidak dikuasai BRIAgro Cabang Pekanbaru sebagai pihak pemberi kredit.
 
Saat itu, pihak bank memberikan kredit dalam bentuk modal kerja untuk pembiayaan dan pemeliharaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu (Rohul), kepada 18 debitur atas nama Sugito dan kawan-kawan, dengan total luas lahan kelapa sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.
 
Adapun total kredit yang diberikan sebesar Rp4.050.000.000 terhadap 18 debitur tersebut, masing-masing jumlahnya bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. 
 
Jangka waktu kredit selama 1 tahun, dan jatuh tempo Februari 2010, dan diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
 
Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000 belum termasuk bunga dan denda.
 
Diduga terdapat rekayasa dalam pemberian kredit karena penagihan terhadap debitur tidak dapat dilakukan karena mereka tidak pernah menikmati fasilitas kredit yang diberikan. Ditambah, agunan berupa kebun kelapa sawit seluas 54 hektar alas hak berupa SKT/SKGR dalam 27 persil, tidak dikuasai oleh BRIAgro dan tidak dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena termasuk dalam areal pelepasan kawasan 3 perusahaan serta termasuk dalam kawasan kehutanan. 
 
Dalam perkara ini, Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah SH yang merupakan mantan Kepala Cabang (Kacab) BRIAgro Pekanbaru, dan JYH yang merupakan mantan pegawai PT Perkebunan Nasional (PTPN) V. ***
 
Reporter : Dodi Ferdian
Editor      : Rico Mardianto