SWP Diduga Panen Sawit Bantuan Pemerintah

SWP Diduga Panen Sawit Bantuan Pemerintah

RENGAT(HR)-Selain belum  memiliki izin lengkap, PT Sinar Widita Pamarta yang beroperasi di Seberang Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu, diduga memanen sawit yang bukan hasil bibit dan penanaman perusahaan.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD Inhu Adila Ansori. "Sawit yang juga dipanen oleh PT SWP tersebut adalah milik masyarakat dan bibitnya berasal dari bantuan Pemkab Inhu beberapa tahun lalu. Inikan sudah tidak benar," tegas anggota DPRD Inhu asal Dapil IV itu.

Menurutnya, izin SWP tersebut harusnya ditinjau kembali, karena memang tak valid lagi, belum lagi permasalahannya dengan masyarakat yang juga tak kunjung tuntas dan memicu konflik di daerah tersebut. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 84 tahun 2010 tanggal 29 April 2010 yang ditandatangani Mujtahid Thalib, izin lokasi perusahaan tersebut hanya berlaku satu tahun setelah ditandantangani, namun itu tak dilakukan perusahaan, dengan luas areal 1.480 hektare untuk pembangunan kelapa sawit pola kemitraan.

Ia meminta kepada Pemkab, secepatnya menyelesaikan persoalan yang terjadi antara mas-yarakat dengan PT SWP tersebut, karena jika terus berlarut akan menimbulkan efek negatif bagi masyarakat di sekitar perusahaan. Sejauh ini pemerintah terkesan tak proaktif menyelesaikan permasalahan konflik lahan tersebut."Selama ini peran pemerintah masih lambat. Kita melihat ada kesan pemerintah baru bertindak setelah ada korban yang muncul akibat konflik lahan tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Pasir Penyu Zaharman Kaz, juga meminta aktivitas perusahaan tersebut dapat dihentikan. Karena memang perusahaan telah mengambil apa yang menjadi hak masyarakat. "Jangankan memberi, malah mengambil," tegasnya. (eka)