Akhir Juli, Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Ditertibkan

Akhir Juli, Pajak Kendaraan Bermotor di Riau Ditertibkan

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Mulai akhir Juli hingga Desember 2019, Pemerintah Provinsi Riau akan kembali menggelar operasi terpadu untuk penertiban pajak kendaraan bermotor.

“Operasi terpadu akan dilaksanakan mulai minggu ketiga Juli sampai dengan minggu kedua Desember 2019,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana, Selasa (16/7/2019).

Ia menjelaskan tujuan operasi tersebut adalah memberikan pembinaan, penertiban, survey kepatuhan untuk memetakan tingkat kepatuhan wajib pajak dan sosialisasi Pasal 71 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ pengoperasian kendaraan bermotor di luar wilayah registrasi.


Selain itu, dari hasil evaluasi pelaksanaan operasi 2018, kegiatan tersebut dinilai efektif meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan.

“Karena melalui intervensi pelaksanaan operasi penertiban, pada tahun 2018 capaian penerimaan pajak kendaraan bermotor tumbuh sebesar 7,97 persen dari tahun 2017. Dan penerimaan bea balik nama kendaraan bermotor juga tumbuh 15,42 persen,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan operasi penertiban pada 2018 berlangsung pada bulan Oktober hingga Desember di lima lokasi di Kota Pekanbaru. Sedangkan di luar ibukota provinsi, operasi tersebut hanya digelar di satu lokasi di Kabupaten Siak dan Rokan Hulu.

Hasil pelaksanaannya, total aktual kendaraan bermotor yang terjaring sebanyak 8.383 unit. Total pelanggaran sebanyak 1.481 unit atau 24,14 persen dari kendaraan yang terjaring.

Kepala Subbidang Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Riau, Bambang, menambahkan operasi penertiban pajak kendaraan bermotor pada 2019 akan dilakukan secara terpadu. Instansi terkait yang dilibatkan di antaranya adalah Ditlantas Polda Riau, dinas perhubungan, Satpol PP, dan PT Jasa Raharja (Persero).

Pelaksanaan operasi pada tahun ini akan diperluas wilayahnya di seluruh 12 kabupaten/kota di Riau. Masing-masing akan sebanyak 18 kali di wilayah Kota Pekanbaru dan sekali di kabupaten/kota lainnya.

“Pemilihan lokasi pelaksanaan kegiatan operasi didasarkan atas pertimbangan teknis lapangan dari Polri,” ujarnya.

Direncanakan operasi penertiban akan diberlakukan kepada semua kendaraan bermotor baik itu kendaraan pribadi, plat merah atau kendaraan milik pemerintah, maupun plat kuning atau kendaraan transportasi umum.

Operasi penertiban pajak kendaraan bermotor pada tahun ini direncanakan akan diperluas lingkup wilayahnya dibandingkan tahun 2018.

Ia menjelaskan ada beberapa kategori pelanggaran yang kerap ditemui saat operasi penertiban. Pelanggaran berat antara lain wajib pajak tidak bisa menunjukan dokumen STNK, tidak bawa dokumen kendaraan dan pengemudi sama sekali, tidak ada dokumen SKPD nondomisili Riau yang belum melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor tahunan maupun lima tahunan, dan apabila masa berlaku STNK sudah habis.

“Terhadap wajib pajak yang tidak dapat menunjukan satupun dokumen kendaraan dan pengemudi, maka petugas pemeriksa dapat meminta bantuan petugas Polri untuk melakukan penahanan kunci dan unit kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dalam operasi penertiban, Bapenda Riau juga menyediakan mobil Samsat keliling sehingga wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di lokasi.

“Namun, apabila wajib pajak tidak menyanggupi melakukannya di tempat tersebut, maka wajib pajak dapat melunasinya dalam jangka waktu tiga hari ke depan di kantor unit pelaksana teknis maupun datang lagi ke lokasi kegiatan operasi penertiban,” katanya.