80 RM dan Kedai Kopi Urus Izin Khusus

80 RM dan Kedai Kopi Urus Izin Khusus

RIAUMANDIRI.CO- Hingga akhir pekan kemarin, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, baru menerima sebanyak 80 permohonan dari pengelola rumah makan (RM) dan kedai kopi mengurus izin khusus tetap buka di bulan ramadan.

"Biasanya sampai 200-san yang mengajukan. Karena kemarin waktu mepet nunggu hasil rapat Forkopimda (tentang aturan Ramadhan), jadi sampai sekarang baru 80-an yang mengajukan permohonan," kata Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto, akhir pekan kemarin.

Pengelola rumah makan dan kedai kopi harus mengantongi izin khusus agar bisa beoperasi sesuai Surat Edaran (SE) tentang Pedoman Aktivitas Pada Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M yang diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.


Dalam hal ini, izin beroperasi di siang Ramadhan hanya diberikan kepada rumah makan dan kedai kopi yang khusus melayani pelanggan yang bukan beragama Islam atau non muslim.

"Jadi di SE tersebut pada poin keenam disebutkan, restoran atau rumah makan khusus yang tidak beragama Islam dapat dibuka selama bulan suci Ramadhan dan memasang spanduk dengan ukuran 1 x 4 meter yang bertuliskan "restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam" dan diatur dengan izin khusus dari DPM-PTSP," ungkap Quarte.

Bagi rumah makan dan kedai kopi yang ingin mendapatkan izin khusus itu, ada beberapa persyaratan yang mesti dilengkapi para pengelola.

"Syaratnya itu KTP pemohon, NIB (Nomor Induk Berusaha), pas foto 3x4, surat kuasa kalau pemohon bersangkutan tidak bisa mengurus langsung. Kemudian juga harus ada laik hygiene," ucapnya.

"Untuk pengurusan tidak dikenakan biaya atau gratis. Pemilik rumah makan hanya mengeluarkan baiaya untuk mencetak sendiri spanduk bertuliskan "restoran/rumah makan bagi pelanggan yang tidak beragama Islam" dengan ukuran 1x4 meter," tutup Quarte menambahkan.