Kemenkumham Awasi 803 Pengungsi di Riau

Kemenkumham Awasi 803 Pengungsi di Riau

RIAUMANDIRI.CO- Keberadaan Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) sangat diandalkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Riau dalam pengawasan pengungsi yang ada di Provinsi Riau, koordinasi bersama instansi terkait pun terlihat dalam tim ini.

Pengawasan yang dilakukan itupun bertujuan supaya para pengungsi ini tidak melakukan tindakan yang merugikan negara ataupun merugikan lainnya, sebab para pengungsi di yang ada di Riau acap kali melakukan aksi demo hingga melarikan diri dari tempat pengungsiannya.

Kakanwil Kemenkumham Riau M Jahari Sitepu menyebut bahwa melalui tim itu pengawasan orang asing dapat dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah. “Untuk itu kita tidak bisa bekerja sendiri. Perlu sinergitas dan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak," kata M Jahari Sitepu, Rabu (8/3).

Di Provinsi Riau sampai saat ini dihuni sebanyak 803  orang refugee/pengungsi dari berbagai kebangsaan yang berdiam di 8 Community House yang menyebar dalam kota Pekanbaru. Untuk itu, keberadaan Tim PORA ini sangat dibutuhkan untuk memantau aktivitas dari ratusan pengungsi tersebut.

"Jangan sampai niat baik kita dalam memberi bantuan kepada warga asing bukannya memberi manfaat malah membawa mudarat bagi Bangsa dan Negara!" ulas M Jahari Sitepu.

Kemenkum HAM Riau pun telah banyak menangani kasus yang merugikan yang diperbuat oleh para pengungsi tersebut. Kasus itu pun juga sampai pada tindakan kriminal seperti pemalsuan data kependudukan demi mendapat Paspor untuk kabur dari Indonesia oleh pengungsi pemegang kartu pengungsi dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

"Pengawasan ini pun kita lakukan mengacu kepada Peraturan Pemerintah tentang penanganan pengungsi dari luar negeri, penanganan terhadap pengungsi sebagai upaya meminimalisir dampak negatif dari keberadaan pengungsi di Wilayah Provinsi Riau,” jelas Jahari lagi.

Keberadaan Tim PORA ini pun berlandaskan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 69 ayat (1) disebutkan bahwa Pengawasan orang asing dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) baik di pusat maupun di daerah. (Mal)