Baleg DPR RI Bentuk Panja Bahas Perppu Cipta Kerja

Baleg DPR RI Bentuk Panja Bahas Perppu Cipta Kerja

RIAUMANDIRI.CO - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas lebih lanjut terkait Perppu Cipta Kerja. Keputusan tersebut dihasilkan dari Rapat Pleno Baleg dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartato di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan di Panja untuk memutuskan apakah Perppu Ciptaker dapat disetujui atau tidak.

"Soal substansi kita tidak bahas lagi. Yang kita bahas menyangkut aspek yuridisnya, yaitu alasan subjektivitas presiden itu. Apakah (Perppu) memenuhi syarat atau tidak. Itu yang akan kita nilai," ujar Supratman.

Supratman menyampaikan, dalam kondisi tertentu pemerintah dapat menerbitkan Perppu. Namun, disetujui atau tidaknya Perppu tergantung sepenuhnya pada keputusan fraksi - fraksi dalam pembahasan di Panja mendatang. "Kalau disetujui, maka Perppu itu akan menjadi UU. Kalau tidak disetujui maka Perppunya dicabut," jelas dia.

Dalam proses saat ini, lanjut Supratman, Baleg juga akan mendengar pendapat pakar/akademisi terkait terbitnya Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, para pakar akan dimintai pendapat mengenai alasan kegentingan memaksa yang dikatakan pemerintah dalam penerbitan Perppu Ciptaker.

"Kita harus objektif terkait dengan alasan kegentingan yang memaksa. Dari sudut pandang itu, kita akan meminta pandangan pakar apakah penerbitan Perppu cukup beralasan untuk diajukan atau tidak," kata politisi dari Fraksi Gerindra ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan paramater dibalik terbitnya Perrpu Ciptaker. Ia menyampaikan ada kegentingan yang memaksa penyelesaian masalah hukum secara cepat berdasarkan UU, sehingga Perppu Cipta Kerja ini diterbitkan. Selain itu, tidak memadainya UU yang dibutuhkan saat ini menimbulkan kekosongan hukum.

Parameter kegentingan lainnya terkait penerbitan kebijalam ini ialah untuk mengatasi kondisi kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa. Pasalnya, hal ini memerlukan waktu yang cukup lama padahal keadaan atau kebutuhan yang mendesak memerlukan kepastian untuk diselesaikan.

Airlangga berharap, Perppu Ciptaker dapat disetujui oleh DPR dengan mempertimbangkan strategisnya undang-undang tersebut untuk menjawab dinamika global yang akan berdampak pada perekonomian nasional.

"Perlu kepastian hukum atas manfaat dan keberlanjutan dari UU Cipta Kerja yang telah diterima oleh UMKM, pelaku usaha, masyarakat akan meningkatkan perekonomian dan meningkatkan penciptaan lapangan kerja yang baru," kata Airlangga. (*)