Penyidik dan Tim Ahli Hitung Kerugian Negara Pada Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Senapela

Penyidik dan Tim Ahli Hitung Kerugian Negara Pada Korupsi Pembangunan Mesjid Raya Senapela
RIAUMANDIRI.CO-  Proses audit perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru masih berlangsung. Dalam hal itu, penyidik turut menggandeng tim ahli fisik.

Pengusutan perkara itu dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung.

"Sudah sampai ke tahap pemeriksaan oleh ahli fisik. Sudah diturunkan tim ahli untuk memeriksa fisik pekerjaan, untuk mengetahui apakah ada selisih atas nilai yang dilaporkan dengan nilai hasil yang dikerjakan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Minggu (12/2).

Lanjut Rizky, dari hasil pemeriksaan ahli, ternyata memang terdapat kekurangan atas nilai pekerjaan di lapangan dengan yang dilaporkan. "Misalnya yang dilaporkan itu 10, sementara yang dikerjakan hanya 8," sebut Rizky seraya mengatakan, perhitungan kerugian negara dilakukan tim auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Hasil ini juga sudah kita serahkan ke auditor ahli untuk dilakukan perhitungan angka ril kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut," sambung mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.

Lanjut dia, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa belasan orang saksi. Untuk sementara, jumlah saksi tersebut dianggap cukup.

"Ada sekitar 15 saksi. Insya Allah untuk permintaan keterangan sudah selesai, tinggal menunggu hasil dari ahli," imbuh dia.

Adapun saksi yang diperiksa, diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri Afis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan. Dua nama yang disebutkan itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Selain itu, sejumlah orang dari pihak konsultan pengawas juga telah dimintai keterangan.

Tidak hanya itu, Direktur CV Watashiwa Miazawa, Ajira Miazawa juga telah menjalani proses yang sama. Perusahaan tersebut merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. 

Rizky menambahkan, jika nanti nilai kerugian keuangan negara sudah didapatkan, pihaknya akan segera melakukan gelar perkara. Langkah itu dilakukan untuk memastikan kelanjutan proses penyidikan, termasuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Proyek tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dari laman lpse.riau.go.id, tertera Nilai Pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Masih dari sumber yang sama, dinyatakan jika perusahaan pemenang tender adalah CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.

Namun kenyataannya, perusahaan yang beralamat di Jalan Pesisir Gang Singgalang Nomor 10 Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Pekanbaru itu urung mengerjakan proyek tersebut, karena saat diundang klarifikasi, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap. Dengan begitu, proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa selaku pemenang berkontrak dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.

Masih dari informasi yang diperoleh, terdapat kelebihan bayar dalam proyek bermasalah tersebut. Adapun jumlahnya lebih dari Rp1 miliar. Itu belum termasuk, apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak.

"Jaminan pelaksanaan sama rekanan," sebut sumber yang tak mau disebutkan namanya.(Dod)