Gelapkan Dana Nasabah Total Rp7,6 M

Mantan Manajer Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru Dibui

Mantan Manajer Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru Dibui
RIAUMANDIRI,CO - Seorang wanita berinisial SAL (32) terpaksa berurusan dengan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana perbankan di Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru dengan total kerugian terhadap nasabah sebesar Rp6,7 miliar. Atas perbuatannya, tersangka 32 tahun yang tengah hamil 7 bulan itu langsung dijebloskan ke tahanan.
 
Pengusutan perkara itu dilakukan penyidik pada Subdit II Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Tersangka merupakan mantan manajer di Bank CIMB Niaga Syariah Pekanbaru, yang disinyalir melakukan kejahatan perbankan dari rentang tahun 2020 hingga 2022.

Saat itu, tersangka selaku Relationship Manager pada PT Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Pekanbaru Syariah, menawarkan dan menjual produk obligasi pemerintah fix rate kepada nasabah prioritas. Dia menjanjikan keuntungan sebesar 9,5 setiap bulannya kepada para korban yang berjumlah 3 orang.

Hal ini lantas membuat para korban tertarik. Sehingga menyerahkan uang ke nomor rekening yang telah ditentukan oleh tersangka.

"Untuk meyakinkan nasabah atau korban, tersangka menyerahkan trade confirmation (konfirmasi penjualan, red) palsu," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, didampingi Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian, Selasa (7/2).

Diterangkan Sunarto, aksi tersangka dilakukan pada Desember 2020. Perbuatan tersangka terungkap setelah para korban meminta pencairan berikut keuntungan dari pembelian produk obligasi yang ditawarkan tersangka sebelumnya.

Saat itu, tersangka tidak dapat menyerahkan apa yang diminta para korban. Dia beralasan, pengembalian tidak dapat dilakukan secara langsung dan hanya dapat dilakukan secara bertahap.

Atas kecurigaan tersebut, para nasabah melakukan konfirmasi langsung kepada pihak bank. "Ternyata transaksi jual beli obligasi yang dilakukan oleh tersangka SAL tidak tercatat pada sistem Perbankan PT Bank CIMB Niaga Tbk," sebut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

Alhasil, para korban akhirnya melapor ke Polda Riau. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, SAL ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan di rumah kontrakannya di Medan, Sumatra Utara (Sumut) pada Sabtu (4/2) kemarin.

"Tersangka ternyata saat ini sedang hamil 7 bulan," kata mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa print out rekening tabungan nasabah, formulir aplikasi produk, fotocopy dokumen SOP tentang transaksi jual beli obligasi, fotocopy job description jabatan Funding Relationship Manager/Senior Funding Relation Manager PT Bank CIMB Niaga Tbk, fotocopy pengangkatan karyawan tersangka, fotocopy surat pengunduran diri tersangka, formulir konfirmasi obligasi, dan sejumlah dokumen lainnya.

Dari hasil pendalaman, diketahui tersangka telah bekerja di bank tersebut sejak tahun 2019 hingga bulan Oktober 2022, dengan jabatan Relation Manager CIMB Niaga Syariah Pekanbaru. Tersangka mengaku uang hasil kejahatan tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain trading dan keperluan pribadi.

"Namun saat ini masih terus kita dalami," tegas Narto.

"Di samping itu penyidik Subdit II Reskrimsus Polda Riau selaku pihak yang menangani perkara, juga sedang melakukan asset trading (penelusuran aset, red) hasil kejahatan lainnya," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan maksimal Rp200 miliar.

"Tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan. Ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Sunarto.(Dod)