Nawawi Sindir Ketua KPK Sebagai 'One Man Show'

Nawawi Sindir Ketua KPK Sebagai 'One Man Show'

RIAUMANDIRI.CO- Sindiran keras diberikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango terhadap Ketua KPK Firli Bahuri. Menurutnya, gaya kepemimpinan Ketua KPK Firli Bahuri yang cenderung one man show bahkan dalam menangani perkara.

Dalam hal ini, Nawawi mengomentari surat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang menagih janji kepada Firli terkait pemberian izin berobat ke Singapura.

Janji itu diduga disampaikan Firli saat mengunjungi Lukas di kediamannya di Papua saat yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.


"Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show," ujar Nawawi kepada wartawan melalui pesan tertulis, Kamis (2/2).

Nawawi yang merupakan pimpinan KPK berlatar belakang hakim tindak pidana korupsi ini menyatakan tim penyidik tidak harus terpengaruh dengan apa yang dijanjikan Firli kepada Lukas.

"Pak Firli aja yang tahu apa janji yang dibisikin ke tersangka [Lukas Enembe]. Penyidik tidak perlu terpengaruh dengan hal semacam itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Lukas yang merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi menyurati Firli untuk menagih janji perihal izin berobat ke Singapura.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona. Petrus berujar janji dimaksud disampaikan Firli saat menyambangi kediaman Lukas di Papua sebelum ada proses penahanan, tepatnya pada November 2022 lalu.

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar.Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur swasta atau pengusaha.

Baik Lukas maupun Rijatono sudah ditahan penyidik KPK.Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.