Perkara Sambo Cs Memasuki Babak Akhir

Perkara Sambo Cs Memasuki Babak Akhir

RIAUMANDIRI.CO - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo memasuki babak akhir. Vonis kasus Ferdy Sambo dan mantan anak buahnya itu segera dibacakan oleh hakim PN Jaksel.

Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada 13 dan 14 Februari mendatang.

Hal itu disampaikan hakim usai mendengarkan pembacaan duplik dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dkk atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap pleidoi terdakwa. Diketahui sidang pembacaan duplik digelar di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Vonis Ferdy Sambo 13 Februari

Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar 13 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1). Hakim kemudian memerintahkan Ferdy Sambo kembali ke dalam tahanan.

Vonis Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf 14 Februari

Sementara itu sidang putusan bagi terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan digelar pada 14 Februari mendatang. Sidang vonis itu digelar setelah anak buah Sambo itu mengajukan duplik.

"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1).

Hakim kemudian memerintahkan Ricky maupun Kuat Ma'ruf untuk kembali ke dalam tahanan.

Dakwaan Ferdy Sambo

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Tuntutan Sambo dkk

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sementara Kuat Ma'ruf maupun Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara. Sedangkan Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.