Halim Bantah Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades untuk Kepentingan PKB

Halim Bantah Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades untuk Kepentingan PKB

Riaumandiri.co- Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa terus menjadi perbincangan hangat. Menanggapi hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan, bahwa bukan dirinya yang menginisiasi wacana tersebut, melainkan masyarakat desa. 

Pernyataan tersebut sekaligus membantah tudingan  bahwa ia mempolitisasi wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa untuk kepentingan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

Halim yang merupakan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, wacana perpanjangan masa jabatan awalnya muncul dari diskusi-diskusi kecil masyarakat desa terkait revisi UU Desa. Diskusi-diskusi itu mulai muncul di sejumlah desa sejak tahun 2021. 


Halim mengaku ikut mendampingi sejumlah diskusi kecil itu. Hasil diskusi itu, terutama soal perpanjangan masa jabatan, baru mengkristal dan mengemuka setelah dimasukkan ke dalam rekomendasi rapat kerja nasional Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) di Semarang pada 3 - 6 Juni 2022. 

Mengacu pada kronologi kemunculan wacana perpanjangan masa jabatan kades itu, Halim pun membantah bahwa dirinya yang melontarkan ide perpanjangan jabatan tersebut pertama kali. Ketika ditanya apakah dirinya dan PKB mempolitisasi wacana yang muncul dari diskusi masyarakat itu? Halim tidak menyampaikan bantahan secara gamblang. 

Dia hanya mengatakan, para kades adalah sosok yang independen. "Kades itu sosok tokoh desa hasil pemilihan. Mereka memiliki independensi tinggi dan lebih memilih tidak berbeda dengan (keinginan) mayoritas warganya," kata Halim kepada Republika, Jumat (27/1/2023). 

Halim diketahui mendukung rencana perpanjangan masa jabatan kades, dari enam tahun menjadi sembilan tahun ini. Dia pertama kali menyampaikan dukungan ketika bertemu kepala desa se-Jawa Tengah dan Yogyakarta di Sleman, DIY pada pertengahan November 2022 lalu. 

Dalam pertemuan itu, turut hadir Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. Muhaimin mengatakan dirinya turut mendukung dan akan membantu mewujudkan wacana tersebut dengan cara mendorong revisi UU Desa di parlemen. 

Terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda membantah bahwa wacana perpanjangan masa jabatan kades merupakan dorongan dari Fraksi PKB DPR dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar. Meski PKB mendukung wacana tersebut, Huda membantah pula partainya mempolitasasi wacana ini untuk kepentingan pemenangan Pemilu 2024. 

"Tidak ada (revisi UU Desa dimobilisasi), ini wacana betul-betul di dalam tubuh asosiasi kepala desa sendiri, dan kami menangkap resonansinya dan merespons aspirasi mereka," ujar Huda yang juga merupakan Ketua Komisi X DPR itu, Kamis (26/1). 

Sebelumnya, ratusan kades yang tergabung dalam Papdesi menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (17/1/2023) lalu. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun lewat revisi UU Desa. 

Merespons aksi tersebut, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menyebut para kades menuntut perpanjangan masa jabatan karena selalu digoda oleh PKB dan para politisinya. PKB disebut sudah bergerak sejak enam bulan lalu melancarkan godaannya dengan tujuan akhir untuk pemenangan Pemilu 2024. 

Apdesi semakin yakin PKB mempolitisasi wacana ini usai tersebarnya sejumlah video testimoni kades mengucapkan terima kasih kepada PKB karena sudah mendukung rencana perpanjangan masa jabatan. Apdesi meyakini, video itu dibuat atas permintaan PKB. 

"Saya mengecam parpol PKB yang meminta perangkat-perangkat desa untuk membuat video ucapan terima kasih karena sudah menyuarakan masa jabatan 9 tahun. Udahlah, harusnya kita jangan mempolitisasi desa, jadi makin kacau ini," kata Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Apdesi Muhammad Asri Anas dalam sebuah diskusi daring, Rabu (25/1/2023).