Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Tiga Kasus Narkoba

Riaumandiri.co-  Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkotika. Di antaranya, yaitu penangkapan 2 orang pengedar puluhan gram sabu.

Kedua orang yang ditangkap adalah HER (35) dan JON (35). HER sendiri merupakan target kepolisian. Ketika itu, ia kedapatan menyerahkan sabu kepada informan petugas, atau masuk perangkap under coverbuy.

Dikatakan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Penangkapan terhadap HER dilakukan di kawasan Jalan Subayang, Pekanbaru.

"Dari tangannya, disita 23,7 gram sabu," ujar Sunarto didampingi Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, Kamis (26/1).

HER mengaku, barang tersebut milik JON. Tak menunggu lama, petugas bergerak ke kediaman JON di Jalan Kaswari. Ia pun berhasil ditangkap dan disita barang bukti 48,5 gram sabu.

Berikutnya, petugas menggagalkan kilogram sabu. Dalam hal ini polisi menangkap 3 orang pria, di antaranya NOP (28), ZUL (46), dan LID (52).

Terakhir, polisi menangkap FER (33). Modus tersangka yaitu menyimpan sabu dalam bungkusan plastik Teh Hijau merek Guanying Wang berisi 500 gram lebih sabu.

Penangkapan terhadap FER merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka JON.

FER mengaku, sabu didapat sekitar 5 bulan lalu dari YUD yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketika itu total sabu 4 kilogram. Artinya, sudah sekitar 3 kilogram lebih sabu yang berhasil dijual tersangka.

"Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara," pungkas Narto.(Dod)