Sultan Usulkan Subsidi BPIH Diklaster Sesuai Kemampuan Jemaah

Sultan Usulkan Subsidi BPIH Diklaster Sesuai Kemampuan Jemaah

RIAUMANDIRI.CO - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin mengusulkan pemberian subsidi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dilakukan dengan pertimbangan klasifikasi kemampuan maksimal masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Sultan dengan harapan agar keinginan untuk menunaikan ibadah haji bagi masyarakat kelas menengah tidak dibatasi oleh kepentingan menjaga keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

"Saya kira idealnya untuk memenuhi prinsip istitha'ah atau kemampuan maksimal, sebaiknya subsidi BPIH diberikan sesuai dengan klasifikasi kemampuan keuangan masyarakat. Klasifikasi ini akan menentukan siapa dan berapa angka subsidi BPIH yang diberikan oleh BPKH," kata Sultan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/1).

Menurutnya, dengan klasifikasi tingkat kemampuan keuangan masyarakat, beban subsidi BPIH dapat ditekan signifikan. Skenario skema subsidi BPIH bisa dilakukan dengan perbandingan porsi 50:30:20.

"Skenarionya adalah dengan memprioritaskan keberangkatan jemaah sesuai quota dan sesuai subsidi masing-masing klaster, 50 persen untuk subsidi 50 persen jemaah, 30 persen untuk jemaah yang disubsidi 30 persen, dan 20 persen untuk jamaah yang disubsidi 20 persen," sarannya.

Dengan demikian, kata Sultan, subsidi BPIH tetap diberikan sesuai dengan prinsip istitha'ah yang merupakan syarat finansial bagi umat Islam yang hendak menunaikan ibadah haji. Adapun proses pengukuran dan verifikasi kemampuan keuangan masyarakat dapat diukur dengan memperhatikan pajak penghasilan dan barometer keuangan lainnya.

"Sehingga kebutuhan menunaikan ibadah haji masyarakat yang ditopang oleh subsidi tetap mengutamakan prinsip istitha'ah seperti yang disyariatkan dalam Al Qur'an. Bahkan jika memungkinkan Kementerian Agama bisa membuka quota khusus 10 persen bagi masyarakat yang bersedia membiayai secara penuh BPIH nya, atau nol persen subsidi", tegas Sultan.

Ditegaskan, pada prinsipnya adalah subsidi BPIH tidak boleh diberlakukan secara rata tanpa mempertimbangkan tingkat kemampuan keuangan masyarakat. Dengan demikian kebutuhan ibadah haji masyarakat kelas menengah yang menjadi mayoritas umat Islam bisa terpenuhi dan difasilitasi oleh negara.

"Selain mempertimbangkan prinsip istitha'ah dalam hal BPIH, tapi juga prinsip keadilan sosial dan keadilan ekonomi," tutupnya. (*)