Komisi II DPR Pertanyakan Status Tanah IKN, Yanuar Prihatin: Jangan Langgar Hukum

Komisi II DPR Pertanyakan Status Tanah IKN, Yanuar Prihatin: Jangan Langgar Hukum

RIAUMANDIRI.CO - Status kepemilikan tanah di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi sorotan DPR. Dalam rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, Senin (16/1/2023), Komisi II DPR mempertanyakan mengenai status kepemilikan tanah IKN.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyampaikan data tentang status tanah IKN masih belum jelas dan simpang siur.

"Jawaban Pak Menteri masih normatif. Pak Menteri, kira-kira bagaimana eksisting kondisi tanah IKN ini soal statusnya. Bagaimana progress pengadaan tanahnya, bagaimana penyelesaian dengan tanah-tanah di luar HGU.  UU IKN dan Perpres No. 65 tahun 2022 masih normatif, tidak menjelaskan eksisting tanah IKN saat ini dari segi status  hukumnya," ujar Yanuar.

Menurut Yanuar, masalah tanah di IKN sensitif dan bukan hal yang sederhana. Jika masalah ini tidak disampaikan maka bisa menjadi spekulasi banyak pihak dan jangan sampai permasalahan ini terus mengambang.

"Banyak pihak menunggu jawaban soal ini, terutama para stakeholders di Kalimantan Timur yang tanahnya terdampak langsung dengan keberadaan IKN, baik tanah hak milik, tanah komunal adat, hingga tanah kesultanan. Bahkan pihak investor pun tentu meminta kejelasan soal status tanah IKN ini," kata Yanuar.

Menurut politisi PKB itu, warga setempat justru merasa tidak ada kepastian, terutama setelah Gubernur Kalimantan Timur menyatakan bahwa tanah IKN adalah tanah negara. Yanuar menilai pernyataan gubernur ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Jangan-jangan pihak pemerintah dan BPN tidak memiliki data yang valid dan akurat tentang eksisting kepemilikan tanah di wilayah IKN ini,” kata politisi PKB ini.

Menurutnya tidak mungkin semua tanah IKN adalah tanah negara. Lagipula jika itu tanah negara dari mana asalnya. Mungkin pemda hanya berdasar pada HGU yang diterbitkan selama ini di wilayah Kalimantan Timur sejak tahun 1980-an atau 1990-an dan sesudahnya.

Padahal kata Yanuar, sejak tahun 1973 Bupati Kutai Ahmad Dahlan sudah menerbitkan keputusan tentang Penetapan Hak Kepemilikan Tanah Adat Keluarga Besar Grand Sultan. Keputusan ini diperkuat oleh Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tahun 1997.

“Cakupan kawasannya meliputi wilayah yang sekarang ini menjadi plot IKN. Jadi jangan gegabah tentang soal ini,” kata Yanuar menegaskan.

Yanuar meminta agar Kementerian ATR/BPN mendalami status tanah Kesultanan ini yang sejak 1973 sudah dikonversi mengikuti hukum pertanahan nasional, sesuai dengan amanat Undang-undang Pokok Agraria 1960.

Jika kemudian muncul tanah-tanah HGU, maka hal ini harus menjadi perhatian yang seksama, bagaimana sebenarnya status tanah Kesultanan Kutai Kartanagara Ing Martadipura ini.

“Kita tahu bersama bahwa pada zaman itu, banyak tanah-tanah adat termasuk tanah kesultanan menjadi bancakan para pengusaha yang bekerja sama dengan pejabat,” ungkap Yanuar.

Hanya tanah Kesultanan Yogyakarta yang benar-benar mendapat perhatian penuh dari pemerintah pusat, sebagaimana dilegalisasi dalam UU Keistimewaan Yogyakarta. Sementara tanah kesultanan yang lainnya tidak jelas bagaimana perlakuan negara terhadap mereka.

Jika pengadaan tanah untuk IKN tidak jelas dan transparan, dikhawatirkan akan timbul masalah baru yang berkepanjangan.

“Jangan sampai ada pelanggaran hukum dikemudian hari, yang justru dilakukan oleh pemerintah," terang Anggota DPR Dapil Jawa Barat X ini.(*)



Tags IKN