Mantan Rektor UIN Suska Riau Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

Mantan Rektor UIN Suska Riau Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi

RIAUMANDIRI.CO - Akhmad Mujahidin dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jaringan internet kampus. Untuk itu, mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau tersebut dituntut 3 tahun penjara.

Tuntutan pidana itu dibacakan Dewi Shinta Dame Siahaan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Jumat (16/12/2022) kemarin. Saat itu, Akhmad Mujahidin mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan terdakwa Akhmad Mujahidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kolusi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akhmad Mujahidin berupa pidana penjara selama 3 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Agung Irawan, Ahad (18/12/2022).

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan penjara. JPU meminta terdakwa tetap ditahan.

Dengan telah dibacakan amar tuntutan itu, sidang berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan oleh terdakwanya. Dimana sidang tersebut diagendakan digelar pada pekan depan.

"Iya, (sidang berikutnya) pledoi oleh terdakwa," singkat mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai itu.

Diketahui, perkara ini sebelumnya diusut penyidik pada Bidang Pidsus Kejari Pekanbaru. Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai orang yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus.

Status tersangka disematkan Jaksa kepada Akhmad Mujahidin pada 19 September 2022 lalu, setelah mengantongi minimal 2 alat bukti.

Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun, pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Selain Akhmad Mujahidin, perkara ini juga menjerat seorang tersangka lainnya, yakni Benny Sukma Negara, selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau.

Benny belum ditahan, lantaran yang bersangkutan dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan saat ini tengah menjalankan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Kota Pekanbaru.



Tags Korupsi