PJ. Bupati Kampar Buka Rakor Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024

PJ. Bupati Kampar Buka Rakor Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Tahun 2024

RIAUMANDIRI- Penjabat (Pj) Bupati Kampar Dr. H. Kamsol membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bupati, Kamis (8/12).

Hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kampar, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar Maria Arbeni, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol, Anggota KPU Ahmad Dahlan serta undangan partai dan undangan lainnya. 

Dalam arahannya sebelum membuka secara resmi Rakor tersebut Pj. Bupati Kampar Kamsol menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas terselenggaranya Rapat Koordinasi Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar Pada Pemilu Tahun 2024.

Selanjutnya Kamsol mengatakan pemilihan umum menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, Penyusunan dan Penetapan Daerah Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar pada Pemilihan Umum Tahun 2024, dilakukan dengan tahapan diantaranya penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, penghitungan alokasi kursi daerah pemilihan, dan penetapan prinsip penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi.

Kamsol juga berharap  peserta Rakor untuk dapat memberikan masukan dan saran kepada KPU Kabupaten Kampar, sehingga Daerah Pemilihan yang akan disusun nantinya, mampu mewakili aspirasi masyarakat di Pemilu 2024 mendatang.

Diakhir arahannya Kamsol menjelaskan dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komsi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi. 

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kampar Arbeni  memaparkan daerah pemilihan merupakan wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah yang berdasarkan pada jumlah penduduk. Jumlah penduduk yang dipergunakan adalah jumlah penduduk yang tercantum dalam Daftar Agregat Penduduk per Kecamatan (DAK2) dari seluruh wilayah administrasi di Indonesia.

Arbeni juga menjelaskan Jumlah Penduduk dalam suatu wilayah administrasi atau gabungan dari wilayah administrasi berkaitan dengan jumlah kursi pada daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024. Keterkaitan antara jumlah penduduk dengan jumlah kursi merupakan cerminan dari prinsip-prinsip penyusunan daerah pemilihan.

"Setiap KPU Kab/Kota menyampaikan usulan dalam Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024 yang nantinya usulan tersebut di sahkan oleh KPU Republik Indonesia yang di tetapkan sebagai Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilihan Umum Tahun 2024," papar Aribeni.

Arbeni kembali menjelaskan bahwa prinsip-Prinsip Penataan Daerah Pemilihan, Penataan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain, Kesetaraan Suara Ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil dengan mengutamakan 3 sampai 12 kursi alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota setiap Dapil.