Polres Siak Usut Praktik Illegal Logging di HPT Sungai Apit, Ditemukan Tumpukan Kayu Mahang

Polres Siak Usut Praktik Illegal Logging di HPT Sungai Apit, Ditemukan Tumpukan Kayu Mahang

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Kapolres Siak AKBP Doddy F. Sanjaya, memimpin langsung tim Polres Siak dalam menyelidiki dugaan terjadinya praktik illegal logging yang berlokasi di Kampung Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, Riau, Ahad(12/07/2020).

Kasus ini mencuat berawal dari laporan personel Polres Siak yang melakukan ekspedisi bersama rombongan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan Bupati Siak Alfedri yang menyusuri sungai dari Kampung Rawa Mekar Jaya menuju Taman Nasional Danau Zamrud, Sabtu (11/7/2020). Dalam perjalanan ini terlihat gelondongan kayu mengapung di sungai pada saat rombongan melintas setelah beberapa jam perjalanan.

Kapolres Siak menjelaskan, setelah kurang lebih 1,5 jam perjalanan menggunakan perahu mesin di lokasi yang dilaporkan ditemukan tumpukan kayu bulat jenis mahang yang masih berada di pinggir sungai dan sebagian sudah dirakit, siap untuk ditarik.


"Dari titik koordinat lokasi tersebut merupakan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Di lokasi kita tidak menemukan satu orang pun terduga pelaku. Selain kayu mahang gelondongan, kita juga mengamankan beberapa alat yang diduga digunakan pelaku, seperti, jerigen yang berisi minyak pertalite yang diduga untuk minyak mesin chain saw (mesin untuk menebang kayu) dan tali yang diduga digunakan pelaku untuk mengikat kayu kayu tersebut," tutur AKBP Doddy.

Doddy juga menuturkan, Tim dari Polres Siak dan Polsek Sungai Apit sampai saat ini masih melakukan penyelidikan di lapangan lebih mendalam tentang siapa dan keberadaan para pelaku.

"Untuk sementara kita sudah mengumpulkan bahan keterangan dan mengamankan beberapa barang sebagai bukti serta berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Kita akan terus selidiki dan tangkap para pelaku," pungkas Doddy.


Reporter: Darlis Sinatra



Tags Siak