Pukul dan Banting Istri hingga Tewas, Suami di Kampar Ditangkap Polisi

Pukul dan Banting Istri hingga Tewas, Suami di Kampar Ditangkap Polisi

RIAUMANDIRI.CO - SI (47), seorang suami di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, ditangkap polisi karena menganiaya istrinya, Nurlela (49), hingga tewas pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 10.51 WIB.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Siak Hulu, AKP Zainal Arifin membenarkan bahwa SI telah ditangkap. Namun, pihaknya belum mengetahui motif SI menganiaya istrinya.

"Pelaku berinisial SI sudah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk motifnya belum tahu," kata Zainal  Sabtu malam.


Zainal menjelaskan, pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan memukul dan membanting.

Setelah itu, pelaku menyeret korban dari samping rumah ke dapur. Kekerasan yang dilakukan pelaku itu menyebabkan korban tewas.

"Saksi atas nama Herman sempat mendengar keributan di rumah pelaku. Setelah itu, saksi mendekati dan melihat langsung pelaku memukul dan membanting korban. Pelaku menyeret korban ke dapur," ujar Zainal.

Sejumlah warga pun datang ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku. Selanjutnya, warga melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu.

"Setelah mendapat informasi, anggota Unit Reskrim Polsek Siak Hulu datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk menangkap pelaku," sebut Zainal.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu berupa dua helai celana panjang dan fotokopi kartu keluarga.

Pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 354 ayat 2 KUHP.






Tags KDRT