Sandang Status Tersangka Korupsi SPK Fiktif, Oknum ASN Belum Ditahan

Sandang Status Tersangka Korupsi SPK Fiktif, Oknum ASN Belum Ditahan

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya merilis tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi yang terjadi di salah satu bank daerah yang ada di Kota Pekanbaru.

Dia itu adalah Agusanto. Kendati menyandang status tersangka, Aparatur Sipil Negara (ASN) 50 tahun itu belum dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Adapun perkara dimaksud adalah dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. 


Dalam perkara itu, dua orang telah dihadapkan ke persidangan, yaitu Arif Budiman selaku debitur, dan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan Manager Bisnis bank tersebut.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya ditemukan adanya pihak lain yang disinyalir turut bertanggung jawab dalam perkara yang menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara senilai miliaran rupiah tersebut. Dia adalah Agusanto. Saat rasuah terjadi, dia adalah staf di Sekretariat DPRD Riau. 

"Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 56 ayat (2) KUHP," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (25/10).

Dijelaskan Sunarto, perbuatan dua pesakitan sebelumnya, Arif Budiman dan Indra Osmer dapat terjadi karena adanya bantuan dari tersangka Agusanto. Yaitu, dengan cara melakukan konfirmasi atau verifikasi kebenaran atas Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 06/SPK/LELANG/IX/2015/027, tanggal 9 September 2015.

"Caranya yaitu tersangka AG (Agusanto, red) membubuhkan tanda tangan dan cap stempel resmi pada dokumen tanda bukti kunjungan dan berita acara verifikasi keabsahan dokumen di bank tersebut," jelas perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto itu.

Akibat perbuatan tersangka Agusanto, kemudian menyebabkan pencairan dana sebesar Rp1,1 miliar lebih. Ini termasuk dalam kerugian keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar.

Dari informasi yang diperoleh, Agusanto hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Meski yang bersangkutan telah difoto dengan menggunakan baju tahanan.

Hal itu dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan saat dihubungi terpisah. "Belum (dilakukan penahanan)," ujar Ferry.

Kendati begitu, Ferry memastikan yang bersangkutan akan segera ditahan. "Kita akan tahan," tegas mantan Wakapolres Metro Tangerang itu.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait pemberian fasilitas KMKK kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. 

Arif Budiman selaku debitur yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di bank daerah yang di Kota Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Atas pencairan KMKK tersebut, masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh Arif Palembang.

Pria yang akrab disapa Arif Palembang selaku nasabah, memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manager Bisnis bank saat itu. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh tersangka Arif Budiman secara berulang.

Dengan begitu, pihak bank memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh Arif Palembang yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing. Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV Putra Bungsu dan CV Palm Gunung Raya, karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.

Atas hal itu, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp7.233.091.582. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi.(Dod)



Tags Korupsi