Dewan Beri Beberapa Catatan tentang RPJMD

Dewan Beri Beberapa Catatan tentang RPJMD

TELUK KUANTAN (HR)-Sebelum mengesahkan perubahan Perda Nomor 28 Tahun 2012 tentang RPJMD 2011-2016. DPRD meminta pemerintah melakukan evaluasi. Dewan juga memberi beberapa catatan terkait penyelesaian batas wilayah.

Demikian disampaikan anggota DPRD Darmizar yang menyampaikan pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda perubahan Perda Nomor 28 Tahun 2012, Senin (27/4).

Sidang paripurna DPRD dipimpin Ketua DPRD Andi Putra dan Dihadiri Bupati Sukarmis, Sekda Muharman, muspida serta pejabat dan undangan lainnya.

Beberapa catatan yang diberikan diantaranya, terkait luas wilayah Kuansing, DPRD berpendapat pemerintah tetap mengacu pada UU Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kuansing, dengan luas wilayah 7.656,03 km2.

Menyarankan Pemkab segera mempertegas batas wilayah kabupaten dengan daerah-daerah yang berbatasan langsung terutama dengan Pelalawan dan Indragiri Hulu.

Mengenai keuangan daerah, sebaiknya dalam perubahan RPJMD tidak hanya memuat komponen APBD seperti pendapatan, belanja dan pembiayaan, melainkan gambaran tentang informasi atau penjelasan tentang kekayaan dan aset daerah. Kekayaan dan aset daerah sangat penting dijadikan modal untuk melaksanakan program/kegiatan.

Terkait penyajian data draft Perubahan, Dewan memandang perlu agar data yang disajikan setiap indikator bukan dalam bentuk persentase, namun dalam bentuk angka riil.

Kemudian hasil evaluasi dua tahun pelaksanaaan pembangunan (2012-2013) didapati sejumlah program yang dirancang sulit direalisasikan.

Untuk menyikapi Ranperda tersebut, waktu perubahan memungkinkan dilakukan perubahan RPJMD hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala daerah.

 DPRD berpendapat, seharusnya pemerintah sudah melakukan perubahan lebih awal jika perubahan RPJMD 2011-2016 karena alasan pengendalian dan evaluasi capaian sulit dilakukan, karena RPJMD belum mengacu pada Permendagri. (adv/humas)