Pansus I DPRD Pelalawan Selesaikan Pembahasan Raperda Bumdes

Pansus I DPRD Pelalawan Selesaikan Pembahasan Raperda Bumdes

RIAUMANDIRI.CO, PANGKALAN KERINCI - Pansus I DPRD Pelalawan saat ini sudah menyelesaikan raperda yang mengatur masalah Bumdes dan akan disahkan menjadi sebuah peraturan daerah. 

Penyelesaian raperda ini setelah Pansus I DPRD melakukan konsultasi ke kementrian terkait serta pembahasan secara mendalam dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kabupaten Pelalawan pada Selasa (7/8/2018).

"Ya barusan kita menggelar pembahasan dengan OPD terkait membahas raperda soal Bumdes dan syukur Alhamdulillah sudah selesai dan bisa disahkan secepatnya," jelas Ketua Pansus I DPRD Pelalawan Nazar Arnazh pada awak media usai pembahasan di gedung DPRD, Selasa siang.


Dalam keterangannya, Arnazh menyampaikan, raperda yang dibahasnya tidak mengalami kendala dalam pelaksanaannya. 

Selain itu dia juga menyampaikan pada saat dibuat dalam sebuah peraturan nanti pihak pemerintah daerah harus membuat juknisnya agak menggigit sehingga dengan terbitnya perda tersebut seluruh desa bisa mengelola bumdes secara maksimal.

"Pastinya bisa menggali potensi sumber penerimaan di desanya lewat bumdesnya," kata Arnazh.

Selain itu juga Arnazh menjelaskan, sejauh ini pihaknya baru mendapat informasi sedikitnya di Pelalawan ada sekitar 102 Bumdes yang aktif dan dari sebanyak itu 5 Bumdes yang terlihat mencolok perkembangannya ada sekitar 5 Bumdes yang semuanya berada di desa eks trans. 

"Artinya kelima bumdes ini terlihat maju karena mereka melakukan kegiatan simpan pinjam dan kalau bisa ke depan unit usaha yang dikelola lebih dari simpan pinjam," jelas Arnazh.

Mengenai sumber potensi di desa yang dapat digarap dan diserahkan pengelolaannya oleh Bumdes jika perda ini sudah keluar, menurut Arnazh, cukup banyak, di antaranya walet, hasil kebun karet dan sawit warga. 

Apabila ini dikelola maksimal selain unit usaha simpan pinjam, Arnazh mengaku optimis Bumdes tersebut bisa maju dan berhasil. 


Reporter: Supendi