DPR Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe

DPR Desak KPK Jemput Paksa Lukas Enembe

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengambil langkah jemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe karena sudah tiga kali tidak hadir memenuhi  panggilan lembaga antirasuah tersebut.

"Namanya hukum itu juga 'equality before the law', semua pihak diperlakukan sama, dilihat konteksnya. Misalnya memicu ketegangan namun garis besarnya 'equality before the law'," kata Habiburrokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Habiburokhman mendukung penuh langkah tegas KPK dalam upaya pemberantasan korupsi, namun tetap harus taat pada mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, KPK memanggil Gubernur Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9). Lukas resmi dicegah keluar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai dengan 7 Maret 2023.

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe Stefanus Roy Rening mengatakan mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini guna menyampaikan surat penundaan pemeriksaan kliennya atas panggilan kedua penyidik KPK di Jakarta, Senin.

"Saya hari ini ke KPK untuk menyampaikan surat, surat penundaan karena gubernur kan diundang hari ini untuk diperiksa KPK. Saya harus datang ke sana menyampaikan surat," kata Roy saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin.

Roy menjelaskan kliennya sedang dalam kondisi sakit sehingga masih belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek bersumber APBD Papua. "Bapak masih belum sehat," ucapnya. (*)



Tags Korupsi