PT Johan Sentosa Wajib Lepaskan DAS

PT Johan Sentosa Wajib Lepaskan DAS

SIAK HULU (HR)-PT Johan Sentosa yang beroperasi di Dusun Sei Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, wajib melepaskan lahan perkebunan kelapa sawitnya yang terletak di Daerah Aliran Sungai.

Hal itu merupakan salah satu rekomendasi dari rapat Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang digelar di Hotel Tiga Dara, Desa Kubang Jaya, Siak Hulu, Senin (27/4).

Rapat itu menghadirkan manajemen PT Johan Sentosa. Rapat dipimpin Ketua Komisi Penilai AMDAL, Willem Tarigan, yang juga menjabat Kepala Badan Lingkungan Hidup Kampar. Hadir juga di antaranya, BLH Provinsi Riau, Dinas Pertambangan dan Energi Kampar, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kampar, Dinas Perikanan Kampar, Lurah Pasir Sialang.
 Sedangkan utusan Dinas Perkebunan tidak hadir.

Ketua Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) Dempos TB, juga hadir yang masuk dalam keanggotaan Komisi Penilai AMDAL Kampar dari organisasi bergerak di bidang lingkungan. PT Johan Sentosa, diwakili Manajer Lingkungan, Suhemi beserta staf.

Saat rapat, Suhemi, mengakui ada sebagian dari luas lahan perkebunan perusahaan 5.764 hektare berada dalam DAS. Tepatnya di pinggiran Sungai Jernih. Pengakuan itupun mendapat reaksi keras dari YLBHR dan BLH.

Dempos menyatakan, pihak perusahaan wajib melepas areal perkebunan di dalam DAS. Sehingga tanaman kelapa sawit di dalam DAS harus ditumbangi dan diganti dengan tanaman kehutanan berakar tunggang. "Kami minta pimpinan Komisi untuk memasukkan rekomendasi ini ke dalam berita acara rapat," tegas Dempos.

Sementara Willem Tarigan, meminta agar PT Johan Sentosa tidak lagi memelihara tanaman Kelapa Sawit di dalam DAS. Willem menawarkan cara penanaman dengan tanpa menumbang Kelapa Sawit. "Bisa disisip dengan tanaman yang berakar tunggang. Tapi kebun di dalam DAS jangan dirawat lagi," ujarnya.

Willem mengatakan, penumbangan Kelapa Sawit tidak bisa dilakukan dari awal. Dijelaskan dia, pengikisan tanah akan lebih tinggi jika lahan dikosongkan. Penumbangan Kelapa Sawit bisa dilaksanakan jika tanaman kehutanan sudah berusia dua tahun.

Ia menegaskan, rekomendasi tersebut tidak bisa ditawar-tawar lagi. Apalagi, kata dia, BLH Kampar telah mengirim Surat Edaran ke seluruh perusahaan agar Kelapa Sawit di dalam DAS diganti dengan tanaman kehutanan.  (hir)