DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi jadi UU

DPR Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi jadi UU

RIAUMANDIRI.CO - Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (20/9/2022). 

"Apakah RUU tentang PDP dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus yang memimpin rapat. Kemudian dijawab kata setuju oleh anggota Dewan yang hadir.

Sebelum disahkan menjadi UU, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan atau melaporkan perkembangan selama proses pembahasan RUU DPD tersebut.


Abdul Kharis Almasyhari berharap, beleid baru tersebut menjadi payung hukum bagi warga negara Indonesia dalam perlindungan data pribadi. 

"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," harap Kharis.

Kharis mengatakan, UU ini diharapkan mampu menjadi awal yang baik dalam menyelesaikan permasalahan kebocoran data pribadi di Indonesia. 

Disampaikan, pembahasan RUU tersebut berlangsung secara dinamis. Sebelumnya draf RUU yang disampaikan pemerintah terdiri dari 15 bab dan 72 pasal menjadi 16 bab dan 76 pasal. 

"Komisi I DPR dalam proses pembahasan RUU tentang PDP proaktif dan responsif dengan melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," kata Kharis.

 Kharis menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPR RI, pimpinan fraksi dan Pemerintah dan semua pihak yang terlibat selama proses pembahasan berlangsung. (*)



Tags DPR RI