MA Tolak Gugatan LKAAM Sumbar terkait Permendikbudristek tentang PPKS

MA Tolak Gugatan LKAAM Sumbar terkait Permendikbudristek tentang PPKS

RIAUMANDIRI.CO - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan uji materiil atau Judicial Review (JR) yang diajukan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Kita bersyukur, berdasarkan info yang termuat pada website kepaniteraan MA yang kami terima, bahwa MA telah menolak permohonan hak uji materiil terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Saat ini kami menunggu relaas putusan dimaksud dari MA,” kata Irjen Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang dikutip dari laman resmi Kemendikbudristek, Senin (18/4/2022).

Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai solusi atas berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkup perguruan tinggi.

Permendikbudristek ini merupakan upaya pencegahan kekerasan seksual dan upaya penguatan sistem penanganan kekerasan seksual yang berpihak pada korban.

Hadirnya terobosan peraturan ini juga dimaksudkan agar terwujud lingkungan perguruan tinggi yang aman bagi seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan untuk belajar dan mengaktualisasikan diri.

Karenanya, Irjen Kemendibudristek juga menyampaikan apresiasi kepada sivitas akademika se-Indonesia, berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung lahirnya peraturan menteri tersebut dan mengawal proses JR.

“Lahirnya Permendikbudristek ini adalah momentum untuk menyatukan langkah kita untuk melindungi warga pendidikan tinggi dari ancaman kekerasan seksual yang merusak masa depan," katanya.

Dia mewakili Kemendikbudristek menyampaikan terima kasih kepada sivitas akademika se-Indonesia serta berbagai lembaga masyarakat sipil dan komunitas yang telah mendukung melalui gerakan maupun amicus curiae agar Permendikbudristek PPKS tidak dibatalkan.

Sebelumnya, LKAAM Sumatera Barat mengajukan gugatan berupa JR kepada MA pada Rabu (2/3/2022), dengan Nomor Perkara 34 P/HUM/2022.

Dalam gugatannya, LKAAM meminta MA untuk meninjau kembali penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di Lingkungan Pendidikan Tinggi.



Tags Kekerasan