Pakar Hukum: Sambo Sulit Bebas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pakar Hukum: Sambo Sulit Bebas dari Kasus Pembunuhan Brigadir J

RIAUMANDIRI.CO - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya sulit bebas dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Empat tersangka lain dalam kasus ini antara lain Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Saya kira tidak (bisa bebas) karena pembunuhan itu terjadi di rumah FS (Ferdy Sambo)," ujar Fickar dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Fickar menyebut, semua tersangka berada di rumah dinas Ferdy Sambo saat peristiwa terjadi. Menurutnya, mereka semua bisa didudukkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Minimal orang yang tidak melakukan apa-apa bisa dijerat dengan pasal pembiaran, membiarkan terjadinya tindak pidana tanpa upaya nencegah," kata dia.

Fickar menegaskan semua tersangka, termasuk Sambo bisa dijerat pidana dengan peran masing-masing. "Baik sebagai pelaku utama, pelaku pembantu atau orang yang membiarkan, bahkan menyembunyikan peristiwa pidana," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik khawatir proses hukum pembunuhan Brigadir J seperti kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah. Pasalnya, para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J memberikan keterangan yang berbeda-beda, mirip dengan para terdakwa di kasus Marsinah.

Kesamaan lainnya adalah para tersangka dalam kasus ini sekaligus menjadi saksi untuk tersangka lainnya. "Ini kan kurang lebih sama, saksi-saksi nantinya adalah juga terdakwa. Ada FS, PC, RR, KM, dan Bharada E. Mereka saksi sekaligus terdakwa," kata Taufan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.

Selain itu, polisi juga telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.