Dana Pengawasan Minim

Siak dan Rohul Belum Anggarkan Dana Pilkada

Siak dan Rohul Belum Anggarkan Dana Pilkada

PEKANBARU (HR)-Meski pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak akan digelar di sembilan kabupaten/kota di Riau, Desember mendatang, namun masih ada daerah yang belum menganggarkan dana tersebut. Kedua daerah itu adalah Kabupaten Siak dan Rokan Hulu.

Hal itu terungkap dalam pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan Pemprov Riau, Senin (27/4) di Kantor Gubernur Riau. Hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya rombongan anggota Komisi II DPR RI, Asisten I Setdaprov Riau Ahmadsyah Harrofie, Kepala Bappeda Riau M Yafiz, perwakilan Ombudsman Riau Ahmad Fitri, perwakilan BPN, KPU Riau dan perwakilan pemerintah kabupaten/kota.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy, pihaknya telah menerima laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, tentang masih adanya daerah yang belum menganggarkan dana Pilkada untuk tahun ini. Menurutnya, masih ada waktu bagi kedua daerah itu untuk menganggarkan dana di APBD Perubahan.

"Kita minta segera dianggarkan. Jangan sampai tidak ada anggaran dalam pelaksanaan Pilkada nanti," ingatnya.

Dalam kesempatan itu, Komisi II juga menerima keluhan dari KPU Riau, tentang minimnya anggaran untuk memonitoring persiapan Pilkada serentak, Desember 2015 mendatang. Menyikapi hal itu, Lukman Edy mengimbau Pemprov Riau segera menganggarkan dana untuk kepentingan monitoring persiapan Pilkada serentak tersebut. Dikatakan, untuk keperluan itu, sumber dananya bisa diambil dari sektor dana hibah.

"Komisi II sudah mengadakan pertemuan dengan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri, red)  dan memerintahkan untuk membuat payung hukumnya. Hal itu nanti akan dituangkan dalam Permendagri Nomor 44 tentang Perubahan APBD. Ditargetkan pada bulan Mei ini selesai. Tentunya besaran anggarannya disesuaikan dengan standar anggaran Pilkada," terangnya lagi.

Tidak Ada Lagi Alasan
Di tempat terpisah, komisioner KPU Riau, Ilham Yasir mengatakan, dengan telah dibentuknya Permendagri Nomor 44, tidak ada lagi alasan bagi pemerintah daerah tidak menganggarkan dana Pilkada serentak dalam APBD masing-masing.

"Permendagri nomor 44 sudah ditetapkan, jadi tidak ada alasan lagi bagi Pemerintah Kabupaten untuk tidak menganggarkannya, karena sudah ada payung hukum," ujarnya.

Lebih jauh ia jelaskan, langkah akhir sebelum pencairan anggaran, Sembilan Kabupaten Kota terlebih dahulu menandatangani Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Kesepakatan penandatanganan NPHD ini menjadi salah satu dasar KPU memulai rekrutmen PPS, PPK dan KPPS. (nur,grc)