Selama Pacu Jalur di Tepian Narosa, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

Selama Pacu Jalur di Tepian Narosa, Kendaraan Berat Dilarang Melintas

RIAUMANDIRI.CO - Dinas Perhubungan (Dishub) Kuantan Singingi (Kuansing) melarang kendaraan berat melintas Kota Teluk Kuantan. 

Pelarangan itu dimulai sejak hari pertama pelaksanaan event pacu jalur sampai hari terakhir.

"Kepada seluruh kendaraan bermuatan berat yang biasa melintas di Teluk Kuantan, kami minta untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan dahulu," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kuansing Marhumala Pontas, Selasa (9/8).


Pelarangan itu lantaran adanya event Pacu Jalur, lalu lalang kendaraan berat dikhawatirkan membahayakan keramaian masyarakat. 

Selain itu, diperkirakan lalulintas di Kota Teluk Kuantan akan padat saat pelaksanaan event tersebut.

"Karena akan ada event Pacu Jalur. Dilarang melintas sejak 21 Agustus hingga 25 Agustus 2022," sambungnya.

Namun ada kelonggaran dalam pelarangan tersebut, kendaraan berat tersebut diperbolehkan melintas setelah pukul 21.00 WIB.

Tidak diperbolehkan melintas dimulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB. Lewat pukul tersebut boleh melintas," pungkasnya.



Tags Kuansing