KPK Jemput Paksa Mardani Maming

KPK Jemput Paksa Mardani Maming

RIAUMANDIRI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022).

"Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Sebelumnya KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis (21/7).
Namun tersangka tidak hadir. KPK menilai tersangka tidak kooperatif.

KPK juga telah memanggil Mardani pada hari Kamis (14/7). Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.

Ali menegaskan, tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan penyidikan yang sedang dilakukan KPK.

"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan," ucap Ali.

KPK, kata dia, juga memastikan dalam setiap penyelesaian kasus yang ditangani tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa klainnya itu.

"Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu," kata Denny  usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Denny mengatakan, pihaknya akan memberikan berbagai upaya hukum untuk Mardani. Namun, Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

"Putusan praperadilannya kan besok lusa, ya, Rabu. Jadi sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan, kan tidak perlu pemeriksaan," kata Denny. (*)



Tags KPK