Mulyanto: Pemerintah Jangan Gegabah Cabut DMO dan DPO Minyak Goreng

Mulyanto: Pemerintah Jangan Gegabah Cabut DMO dan DPO Minyak Goreng

RIAUMANDIRI.CO - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengingatkan pemerintah berhati-hati terhadap rencana penencabutan kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk crude palm oil (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng (migor). 

"Jangan sampai pencabutan DMO dan DPO CPO ini membuat harga migor ini kembali meroket dan mendongkrak inflasi," kata politikus PKS itu kepada media ini, Senin (25/7/2022).

Ditegaskan, pemerintah harus mengambil kebijakan secara prudent, jangan gegabah, apalagi condong pada pengusaha migor ketimbang masyarakat umum.

Pemerintah dimintanya harus adil. Biarkan harga migor, baik curah maupun kemasan turun sebanding dengan penurunan harga CPO dunia.

"Jangan belum apa-apa sudah didongkrak lagi dengan rencana penghapusan kebijakan DMO-DPO, setelah sebelumya dilakukan pencabutan pungutan ekspor CPO," kata Wakil Ketua FPKS DPR RI itu.

Padahal menurut Mulyanto, penurunan harga migor sekarang ini masih belum signifikan dan proporsional dibandingkan dengan penurunan harga CPO dunia.

"Kalau mengikuti besaran penurunan harga CPO dunia, mestinya harga migor curah dan migor kemasan hari ini adalah masing-masing sebesar Rp12.000 per kg dan Rp15.000 per kg. Tapi kenyataannya, harga migor curah dan migor kemasan masih tinggi, yakni masing-masing sebesar Rp15.800 per kg  dan Rp24.650 per kg," kata Mulyanto.

Mulyanto menilai kondisi pasar migor saat ini tidak simetris dan tidak fair. Ketika harga CPO dunia naik, harga migor domestik langsung meroket. Namun ketika harga CPO dunia turun, harga migor domestik enggan turun.

Untuk diketahui, sejak Maret 2022, harga CPO dunia terus merosot. Di bursa Malaysia harga CPO menjadi sebesar RM 4.000 per kg (data 20/7). Sedang di bursa KPBN, Jakarta harga CPO adalah sebesar Rp. 8.000 per kg (data 20/7), meski sempat menyentuh angka Rp. 17.000 per kg. Harga ini kembali ke harga CPO di bulan Juli 2020. 

"Kalau diasumsikan harga migor mengacu pada harga CPO, maka harga migor hari ini seharusnya sama dengan harga migor pada bulan Juli 2020. Karena harga CPO hari ini sama dengan harga CPO pada bulan Juli 2020. Namun nyatanya, harga migor hari ini masih jauh di atas harga migor pada bulan Juli 2020 tersebut," tegasnya.  

Harga migor curah hari ini sebesar Rp15.800 per kg dan harga migor kemasan sebesar Rp24.650 per kg (data PIHPS Nasional 21/7).

Sementara, harga migor curah pada Juli 2020 adalah sebesar Rp12.000 per kg dan harga migor kemasan sebesar Rp15.000 per kg. 

"Artinya harga migor hari ini, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga migor pada bulan juli 2020.  Meski pada harga CPO yang sama.  Harusnya harga migor tersebut ikut turun sesuai dengan penurunan harga CPO," kata Mulyanto. (*)



Tags Ekonomi