Komisi II DPR RI dan Kemendagri Setujui Rancangan PKPU Pendaftaran Partai Pemilu 2024

Komisi II DPR RI dan Kemendagri Setujui Rancangan PKPU Pendaftaran Partai Pemilu 2024

RIAUMANDIRI.CO - Komisi II DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR RI dan DPRD.

Komisi II DPR RI juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan data administrasi kependudukan dan data desa serta kecamatan terbaru berasal dari Kemendagri.

 Termasuk, di tiga provinsi baru hasil pemekaran Papua sebagai basis data utama dalam verifikasi keanggotaan serta kepengurusan partai politik calon peserta pemilu.

Demikian kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Komisi II DPR RI juga meminta agar Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dapat menjamin sistem keamanan data dan perlindungan data pribadi dalam proses tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilihan umum.

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 180 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017, Komisi II DPR RI meminta KPU agar tidak hanya memberikan akses pembacaan data SIPOL kepada Bawaslu, tetapi memberikan akses seluas-luasnya kepada Bawaslu dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu. (*)



Tags Politik