Lakukan Rasuah Rp400 Juta, Oknum ASN di Disdukcapil Rohil Jalani Sidang Perdana

Lakukan Rasuah  Rp400 Juta, Oknum ASN di Disdukcapil Rohil Jalani Sidang Perdana

RIAUMANDIRI.CO - Tina Kumala Sari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (4/7).

Mantan Kepala Seksi Kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir dihadapkan ke meja hijau karena diduga melakukan rasuah.

Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU. Dalam dakwaannya, Jaksa menyatakan jika wanita tersebut diduga melakukan rasuah dana kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan nonfisik senilai Rp401.500.000.


JPU menyebutkan, dugaan korupsi yang dilakukan terdakwa terjadi sekitar Januari sampai bulan Oktober tahun 2020 lalu. Ketika itu, terdakwa menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan Pelayanan administrasi kependudukan Disdukcapil Rohil tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN (DAK nonfisik) dengan pagu anggaran sebesar Rp 667.615.000.

Kegiatan tersebut terdiri dari honorarium panitia pelaksana kegiatan, honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (perangkat kepenghuluan). Kemudian, belanja makan dan minum rapat, transportasi atau jasa uang saku masyarakat, belanja perjalanan dinas dalam daerah serta belanja jasa tenaga administrasi," ujar Jaksa Herdianto di hadapan majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayoyama.

Dikatakan Jaksa, proses pencairan dana dalam kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK Non Fisik Pelayanan Adiministrasi Kependudukan pada Disdukcapil Rohil Tahun Anggaran 2020 dilakukan sebanyak 5 tahap oleh terdakwa. Pada bulan Juli 2020, terdakwa mengajukan pencairan dan untuk pembayaran Honorarium Tenaga Administrasi (front office) dan pembayaran SPPD sebesar Rp30.619.500.

"Pada September 2020, terdakwa mengajukan pencairan dan untuk biaya transportasi, biaya makan minum rapat dan SPPD sebesar Rp9.851.000. Namun untuk biaya transportasi tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada peserta, kemudian untuk kelengkapan SPJ terdakwa menirukan tanda tangan para peserta tersebut," sebut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil itu.

Lalu pada November 2020 terdakwa mengajukan pencairan untuk pembayaran Honorarium Pelaksana Kegiatan, Honorarium Tenaga Administrasi (front office) dan SPPD sebesar Rp87.614.500. Pada Agustus 2020 terdakwa mengajukan pencairan dana untuk pembayaran Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan dan Honorarium Pegawai tidak tetap sebesar Rp344.400.000.

Terakhir, pada Desember 2020 terdakwa mengajukan pencairan dana untuk pembayaran Honorarium Pegawai Tidak Tetap dan Honorarium Tenaga Administrasi sebesar Rp192.000.000. Untuk melakukan pencairan dana, terdakwa selaku PPTK mengajukan permohonan pencairan dana tersebut kepada saksi Rita selaku Bendahara.

Setelah dana tersebut dicairkan sambung JPU, kemudian Rita menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa. Untuk kegiatan pembayaran honorarium pegawai honor/tidak tetap (staf Kepenghuluan/Kelurahan) dalam surat pertanggungjawaban total direalisasikan sebesar Rp464 juta, untuk 150 staf Kepenghuluan dan masing-masing staf Kepenghuluan mendapatkan honorarium sebesar Rp2,9 juta.

"Namun terdakwa tidak membayarkan honorarium tersebut kepada staf Kepenghuluan sebanyak 63 orang. Sedangkan 83 orang staf Kepenghuluan dibayarkan terdakwa, namun tidak sesuai jumlah," kata JPU. 

Bahwa untuk melengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) itu, papar JPU, terdakwa selaku PPTK menandatangani tanda terima penerimaan Honorarium dengan cara menirukan tanda tangan masing-masing dari Panitia Pelaksana Kegiatan. Sehingga seolah-olah Honorarium tersebut sudah dibayarkan dan diterima oleh Panitia Pelaksana Kegiatan.

"Akibat perbuatan terdakwa itu, menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp401.500.000," tegas Jaksa Herdianto.

"Terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," sambung Jaksa memungkasi.

Atas dakwaan Jaksa itu, terdakwa Tina yang mengikuti sidang secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi mengaku tidak keberatan. Hakim kemudian menunda sidang hingga Jumat (15/7) mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.(Dod)

 



Tags Korupsi