Dugaan Penyerobotan Lahan, Perkara Ingot Dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru

Dugaan Penyerobotan Lahan, Perkara Ingot Dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru

RIAUMANDIRI.CO - Kepolisian Daerah Riau melimpahkan penanganan perkara dugaan penyerahan lahan dengan Terlapor Ingot Ahmad Hutasuhut, ke Kepolisian Resor Kota Pekanbaru. Selanjutnya, Korps Bhayangkara yang dikomandani Kombes Pol Pria Budi tersebut yang akan melakukan pengusutan.

Sebelumnya, Ingot dilaporkan ke Polda Riau berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/B/162/III/2022. Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Darmiwati pada 30 Maret 2022.

Selain nama Kepala Dinas Kebudayaan dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru itu, Darmiwati turut melaporkan seorang lainnya. Dia adalah Hj Azinar. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan hak atas benda tidak bergerak, dan atau memasuki lahan atau pekarangan tanpa izin yang berhak, atau memasuki lahan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 KUHP dan atau Pasal 551 KUHP.


Beberapa bulan setelah masuknya laporan itu, Polda Riau kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polresta Pekanbaru. Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.

"Iya, perkara (Terlapor Ingot Ahmad dan Hj Azinar) dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru," singkat Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi, Senin (13/6).

Ingot diduga menyerobot lahan warga di Jalan Putri Indah Ujung, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya. Dia mengklaim lahan tersebut haknya meski disinyalir tidak memiliki surat kepemilikan yang sah. 

Dalam aksinya, Ingot telah memasang pagar kawat duri di atas lahan tersebut pada Jumat (13/5) malam. Dia diketahui datang menggunakan mobil Toyota Hilux berplat merah BM 8207 TP, dimana kendaraan roda empat merupakan mobil operasional DPP Kota Pekanbaru. 

Sebelumnya, Kuasa Hukum Darmiwati, Erni Marita dihubungi mengakui, pihaknya melaporkan Ingot ke Polda Riau. Ingot kata dia, dilaporkan bersama seorang wanita bernama Hj Azinar. 

"Memang kita sudah membuat laporan dengan Terlapor inisial IAH, dkk, serta Pelapornya adalah klien kami, Darmiwati," ujar Erni.

"Laporan kita sehubungan dengan tindakan dari Terlapor yang memasang plang nama kepemilikan di tanah klien kita tanpa memiliki alas atas dasar kepemilikan tanah yang sah yang legalitasnya diakui oleh pemerintah," sambungnya.

Erni menegaskan, kliennya memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan yang yang menjadi persoalan tersebut. Dimana, objek tanah dengan alas hak SKPT Nomor : 730/17/SH/ST/1982 tanggal 12 Februari 1982. Dimana lahan tersebut terletak di Jalan Putri Indah Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Bukti kita berupa alas hak SKPT Nomor 730/17/SH/ST/1982 atas nama Bunadi yang telah dilakukan peralihan hak berdasarkan SKGR atas nama klien kita, Darmiwati Nomor 423/BR/2017 tanggal 20 Oktober 2017," pungkas Erni.



Tags Hukum