Polisi Tetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Pimpinan Khilafatul Muslimin Cirebon Raya Jadi Tersangka

RIAUMANDIRI.CO - Polisi menetapkan pimpinan atau amir jemaah Khilafatul Muslimin Cirebon Raya berisial AJ sebagai tersangka oleh Polres Brebes. Hingga kini jumlah tersangka terkait Khilafatul Muslimin berjumlah empat orang.

Tersangka AJ diamankan Tim Satreskrim Polres Brebes di sebuah jalan di wilayah Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, Rabu (8/6) lalu.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan AJ merupakan Amir Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon Raya, yang meliputi 10 kabupaten di Jateng dan Jabar.

“Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari keterangan yang diberikan tiga aktivis khilafatul muslimin yang terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yaitu GZ, AS dan DS,” kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, dikutip Ntmcpolri.info, Jumat (10/6/2022).

Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, penetapan AJ sebagai tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti menyuruh melakukan konvoi kendaraan roda 2 yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin beberapa waktu lalu.

“Dia terbukti memerintahkan melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda yang dilakukan jemaah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dengan cara mengumpulkan para Ummul Quro di TOKO ISTANA BUSANA tempat Sdr. AS,” kata Faisal Febrianto.

Kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin tak hanya melakukan konvoi namun juga menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita, ungkap Kapolres adalah sebuah HP milik AJ, sebuah screenshoot foto kegiatan pada tanggal 26 Mei 2022 dari HP Tersangka AS serta sebuah screenshoot imbauan pelaksanaan kegiatan tanggal 26 Mei 2022 dari HP milik tersangka AS.

“Dia terbukti memerintahkan melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda yang dilakukan jemaah Khilafatul Muslimin di Kabupaten Brebes dengan cara mengumpulkan para Ummul Quro di TOKO ISTANA BUSANA tempat Sdr. AS,” kata Faisal Febrianto.

Ia menjelaskan, kegiatan yang dilakukan kelompok Khilafatul Muslimin tak hanya melakukan konvoi namun juga menyebarkan brosur, pamflet berupa maklumat serta nasihat dan imbauan yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita, ungkap Kapolres adalah sebuah HP milik AJ, sebuah screenshoot foto kegiatan pada tanggal 26 Mei 2022 dari HP Tersangka AS serta sebuah screenshoot imbauan pelaksanaan kegiatan tanggal 26 Mei 2022 dari HP milik tersangka AS.

Sementara itu, polisi juga menurunkan plang dan spanduk organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin di Kecamatan Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis (9/6/22).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa papan nama tersebut diturunkan setelah polisi mendatangi kantor tersebut dan menjalin audiensi dengan pengurus.

“Ini tadi kami kemudian bertemu dengan pengurusnya, kemudian pengurusnya juga dengan sukarela menurunkan terkait dengan spanduk atau papan nama di wilayah ini,” ujar Kapolres Sukoharjo kepada wartawan.

Plang tersebut bertuliskan ‘Khilafatul Muslimin Kemasulan Polokarto’. Lokasi kantor itu terletak di Gondang RT 01/RW12, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Kemudian terdapat juga spanduk bertuliskan ‘Khilafatul Muslimin Kemas’ulan Polokarto Ngaturaken Sugeng Rawuh Kholifah & Amir Daulah Jawa. Silahtutahim Tahunan ing Wilayah Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo menjelaskan bahwa kepolisian mendatangi kantor Khilafatul untuk mengklarifikasi kegiatan yang dilakukan oleh ormas tersebuT di wilayahnya.

Menurutnya Khilafatul Muslimin diduga melakukan kegiatan yang dapat membahayakan Ideologi Pancasila. Sehingga pihaknya pun perlu melakukan klarifikasi terhadap pengurus. Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan lantaran ada keresahan dan penolakan dari warga masyarakat terkait kegiatan keagamaan yang ada di Kabupaten Sukoharjo.

“Masyarakat sudah menyampaikan keberatan dan penolakannya. Bahkan, akan melawan jika Khilafatul Muslimin tetap melakukan kegiatannya,” terang Kapolres Sukoharjo.

Polda Metro Jaya juga telah lakukan penggeledahan kantor pusat organisasi Khilafatul Muslimin. Polisi menemukan banyak buku dan dokumen terkait khilafah.

“Jadi temuan yang kita peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin itu berupa buku dan dokumen, di antaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII dan juga ISIS,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (9/6/2022).

Namun Zulpan enggan merinci soal jumlah buku-buku itu. Dia hanya menegaskan bahwa ditemukan banyak buku.

“Belum itu (jumlahnya), pokoknya banyak, lagi dipilah-pilah,” katanya.

Lebih jauh, Zulpan mengatakan saat ini buku-buku itu tengah dilakukan pendalaman terkait adanya paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Saat ini sedang didalami oleh tim penyidik dari Polda Metro Jaya guna mengembangkan lebih lanjut terkait dengan kasus ini, khususnya terkait dengan paham-paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila yang coba dikembangkan oleh ormas ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menangkap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Dia kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dengan persangkaan pasal tersebut, Abdul Qadir terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara. (*)



Tags Makar