Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diringkus, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Internasional

Caleg Terpilih DPRK Aceh Tamiang Diringkus, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Internasional

Riaumandiri.co - Calon Legislatif (Caleg) terpilih di DPRK Aceh Tamiang diringkus aparat kepolisian, caleg inisial S itu diduga terkait kasus peradaran narkoba aygn sebelumnya sempat buron selama tiga pekan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 di kawasan Manyak Payed, Aceh Tamiang, pada Sabtu (25/5).

"Benar, yang bersangkutan berinisial S Caleg terpilih DPRK nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," kata Mukri saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (27/5).


Mukti menjelaskan Sofyan sempat melarikan diri selama kurang lebih tiga minggu hingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam pelariannya, Sofyan sempat beberapa kali berpindah tempat dari kota Aceh Tamiang hingga Medan.

"Berdasarkan kegiatan analisa dan profiling dipetakan tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian. Tersangka DPO melarikan diri ke Aceh Tamiang-Medan selama tiga minggu," jelasnya.

Setelahnya, kata Mukti, penyidik mendapati pelaku kembali menuju Kota Aceh Tamiang dan mendatangi salah satu kedai kopi hingga berbelanja pakaian di salah satu toko.

Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh dan menangkap Sofyan ketika masih berada di toko IF Distro.

"Target berpindah ke toko IF Distro dan sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka DPO," tuturnya.

Mukti menyebut Sofyan diduga terlibat sebagai bandar, pemodal, serta pengedar sabu dari jaringan Malaysia. "Peran yang bersangkutan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia," ujarnya.

Mukti mengatakan saat ini pelaku tengah dibawa dari Aceh menuju Jakarta untuk nantinya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.