Dituntut Pidana Mati, PN Rohil Vonis Seumur Hidup Kurir 100 Kg Sabu

Dituntut Pidana Mati, PN Rohil Vonis Seumur Hidup Kurir 100 Kg Sabu

RIAUMANDIRI.CO - Pengadilan Negeri Rokan Hilir menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap 6 orang yang diduga sebagai kurir 100 kilogram sabu. Putusan itu berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menginginkan keenamnya divonis mati.

Para terdakwa itu adalah Zulkarnaini alias Jul, Dedi Yusmarika alias Dedi, Joni Putra alias Pedro, Anthoni Siregar alias Anton, Rizki Kurniawan Siregar alias Kiki dan Sudarno alias Ken. Keenamnya menjalani sidang dengan agenda putusan pada Kamis (9/6).

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil Yuliarni Appy melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra membenarkan jika perkara tersebut telah diputus. Adapun vonisnya adalah pidana seumur hidup.


"Iya. Keenam terdakwa divonis seumur hidup," ujar Yogi Hendra, Kamis malam.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Erif Erlangga di ruang sidang. Sementara para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi.

Dalam putusannya, majelis hakim sependapat dengan JPU terkait penerapan pasal. Yakni, keenam terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Atas putusan tersebut, JPU belum menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut. JPU sendiri dalam tuntutannya menginginkan para terdakwa divonis pidana mati.

"Kami, Penuntut Umum pikir-pikir," sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) tersebut. Waktu pikir-pikir itu adalah 7 hari setelah putusan dibacakan.

"Penuntut Umum menunggu petunjuk Pimpinan," sebut Yogi.

Sementara itu, kata Yogi, terdakwa Sudarno alias Ken menyatakan menolak putusan tersebut dengan langsung menyatakan banding. Sementara 5 terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.

Diwartakan sebelumnya, BNN Pusat turun Kabupaten Rohil. Di Negeri Seribu Kubah itu, petugas melakukan pengungkapan dan menyita barang bukti yang jumlahnya cukup besar.

Dari informasi yang didapat, pengungkapan itu dilakukan di Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko Kota, Bagansiapiapi, Selasa (21/9) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Sentosa.

Dalam penggerebekan itu, petugas dikabarkan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 100 kilogram. Selain itu, seorang terduga pelaku bernama lain Ken yang merupakan warga setempat, turut dibawa.(Dod



Tags Narkoba