Namanya Dicatut Jadi Debitur di BSM Pangkalan Kerinci, Seorang Warga Diperiksa

Namanya Dicatut Jadi Debitur di BSM Pangkalan Kerinci, Seorang Warga Diperiksa

RIAUMANDIRI.CO - Seorang warga berinisial MA menjumpai Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (2/6) kemarin.

Kedatangannya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci.

MS merupakan salah satu pihak yang namanya diduga dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci pada tahun 2012 lalu. Belakangan timbul persoalan terhadap kredit tersebut hingga akhirnya diusut Korps Adhyaksa.


"Benar. Yang bersangkutan (MS,red) adalah saksi yang namanya dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Minggu (5/6).

Dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 108 nasabah atau debitur di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Atas hal itu, berpotensi merugikan keuangan Negara cq Bank Syariah Mandiri dengan nilai sementara Rp16,6 miliar.

Beberapa pihak yang namanya turut digunakan dalam pengajuan kredit sebelumnya juga telah diperiksa. Di antaranya inisial S, S, W, SM, SR, dan S. Mereka diperiksa pada Selasa (17/5) kemarin.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang  suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat dan alami sendiri. Dengan adanya keterangan saksi tersebut diharapkan dapat menemukan fakta hukum tentang perkara yang tengah diusut tersebut.

"Pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan KUR di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012," sebut mantan Kasi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Banten itu.

"Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes)," sambungnya memungkasi.

Dari informasi yang dihimpun, saat perkara masih dalam tahap penyelidikan, Jaksa telah melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan sebanyak 20 orang. Di antaranya debitur, pihak perbankan, dan ahli. Jaksa Penyelidik juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang ada kaitannya dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat yang diduga kredit topengan.(Dod)

 



Tags Korupsi