DPR Desak Menteri BUMN Bayar Uang Pesangon Eks Pilot Merpati

DPR Desak Menteri BUMN Bayar Uang Pesangon Eks Pilot Merpati

RIAUMANDIRI.CO - Puluhan mantan pilot Merpati Nusantara Airlines mengadu ke DPR RI karena hak-hak dasar mereka, seperti pesangon belum dibayarkan oleh perusahaan plat merah itu. 

PT Merpati Nusantara Airlines sudah berhenti beroperasi sejak 2014 dan dilaporkan masih menunggak pembayaran pesangon untuk 1.233 eks pilot dan karyawannya dengan nilai mencapai Rp312 miliar.

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron menerima surat permintaan RDPU kepada Komisi VI DPR dan mendengarkan pembacaan surat somasi terbuka kepada Kementerian BUMN agar hak hak mereka khususnya pesangon segera dibayarkan.

“Kami di DPR berulang kali, menyuarakan bahwa segera selesaikan kewajiban kepada para pegawai, pegawai itu baik yang administrasi, teknis maupun pilot, karena justru inilah kewajiban utama yang harus dibayarkan,” kata Herman dalam diskusi Publik bertajuk ‘Nasib Tragis Eks Pilot Merpati Yang Tak Kunjung Usai’ di Media Centre DPR RI, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Herman meminta agar Kementerian BUMN tidak menghindar atas persoalan pilot eks Merpati yang sampai saat ini belum usai. Harusnya Menteri BUMN Erick Thohir menurut Herman harus menuntaskan persoalan prioritas ini.

“Dosanya besar sekali, dzolim, mudah-mudahan dosanya enggak menular sampai anggota DPR,” tutur Herman.

Perwakilan mantan pilot Merpati Muhammad Masikoer mengungkapkan, para mantan pilot Merpati tak mengharapkan dana dari luar, tetapi menuntut hak dasar mereka.

“Yang kita harapkan itu adalah uang saya sendiri, uang kita sendiri, gaji itu kita punya sendiri, pesangon itu kita kumpulkan sendiri, dana pensiun itu kita kumpulkan sendiri juga dari potongan-potongan,” beber Masikoer.

“Jadi kalau katakanlah, THR harus dibayarkan, kita tidak mengharapkan itu. THR enggak dibayarin enggak apa-apa. Kami hanya menuntut hak kami, uang dana pensiun yang dipotong setiap bulan dan uang pesangon," tegas Masikoer yang sudah bekerja di Merpati tahun 1974 dan pensiun 2019.

Kenyataannya, setelah masalah Merpati diambilalih oleh Perusahaan Pengelol Aset (PPA) juga tak memberi solusi, bahkan terkesan buang badan ketika menggugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan dibubarkannya Merpati, justru mantan Pilot tak mendapatkan apa-apa.

Mereka sudah menuntut haknya ke Istana, KSP, Komnas HAM, KPK hingga ke DPR, namun hingga kini belum ada titik terang atas hak hak mereka.

“Mau ke mana lagi enggak tahu, kalau mau menceritakan itu rasanya sih nggak enggak enak. Jadi kami mohon bantuan DPR untuk bagaimana caranya mencari solusi terbaik,” tegas Masikoer.

Tak sedikit mantan pilot Merpati yang sakit keras dan menua akibat hanya menggantungkan harapan atas dana pesangon. Hingga kini, pemerintah belum kunjung memberi solusi atas ribuan pegawai yang belum mendapatkan pesangon.

Sebelumnya, pada 30 September 2021, Erick Thohir menilai tidak ada kebangkrutan yang dialami PT Merpati Nusantara Airlines (Persero). Sebab utama pemegang saham akan melikuidasi maskapai penerbangan pelat merah itu, karena tidak lagi beroperasi sejak 2008 lalu.

Menurutnya, perusahaan yang sudah tidak beroperasi sejak lama harus diselesaikan permasalahannya. Ihwal pesangon karyawan hingga aset Merpati pun sudah ditangani PT Danareksa (Persero) dan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.

Dana pensiun yang sudah ditutup membuat eks karyawan tidak mendapatkan pesiunnya padahal selama bekerja gajinya sudah dipotong untuk uang pensiun.

Dana pensiun merpati ditutup sejak Januari 2015, namun para ex karyawan yang sudah pensiun sejak tahun 2013 pun tidak mendapatkan uang pensiunnya. (*)



Tags DPR RI