Komisi II DPRD Bengkalis Audiensi ke BPTD, Komisi I ke Satpol PP Batam

Rabu, 13 April 2022 - 22:01 WIB
Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, H. Adri menyerahkan cenderamata kepada Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Angkutan Jalan, Efrimon. (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Angka kecelakaan di Jalan Hangtuah, Kecamatan Mandau cukup mengkhawatirkan. Guna mencari solusi untuk menekan kondisi tersebut,  Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis membawa persoalan ini ke Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau di Pekanbaru, Rabu (13/04/2022).

Demikian halnya terkait persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kabupaten Bengkalis yang tak kunjung tertib. Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis berinisiatif audiensi ke Satpol PP Kota Batam yang dianggap berhasil menertibkan PKL tidak berjualan sembarang.

Ketua Komisi II, H. Adri menjelaskan, Jalan Hangtuah merupakan jalan yang terletak di tengah kota dan semua kendaraan melaui jalan ini termasuk truk. Jalan ini adalah jalan nasional yang kondisi jalannya berlubang dan kurang rambu-rambu lalu lintas. Di samping itu pembatas jalan yang ada tidak tinggi membuat pengendara sepeda motor melewati pembatas jalan sehingga alur lalu lintas menjadi kacau.

Pertemuan  Komisi II DPRD Bengkalis dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau di Pekanbaru

"Kondisi ini yang menyebabkan kecelakaan. Seandainya kita membuat jalan lingkar banyak kondisi-kondisi yang belum selesai, apalagi dengan adanya permasalahan kawasan hutan. Makanya kami selalu dipermasalahkan oleh masyarakat dan dianggap tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Pada kesempatan ini kami ingin mendapatkan semacam gambaran dari BPTD yang berkaitan untuk mendapatkan solusi," terang Adri.

Ketua Komisi II menyarankan, agar ada pemasangan rambu-rambu lalu lintas dari BPTD Provinsi agar pengendara bisa mengurangi kecepatan kendaraannya. Selanjutnya ia juga menyampaikan mengenai masalah penyebrangan Ro-Ro Bengkalis-Pakning dan Dumai-Rupat yang kondisi saat ini memiliki 6 unit kapal namun kadang hanya 2 atau 3 yang beroperasi sehingga mengalami penumpukan antrean penumpang dan memakan waktu hingga 2-3 jam dan pernah sampai 8 jam.

Ketua Komisi II DPRD Bengkalis, H. Adri

"Harapan kami dan masyarakat dan juga sudah menjadi komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan dan memperbaiki pelayanan. Kedepannya kami tidak mau lagi terjadi masalah antrian, karena dengan terjadi masalah antrian dari segi ekonominya sangat mempengaruhi dan dari segi efek masyarakat nya juga banyak. Jadi kami berharap kondisi-kondisi dari segi apa yang harus kita perbaiki kedepannya agar tidak terjadinya antrian penumpang seperti itu," ucap Adri.

"Jalan Hangtuah dalam awal tahun 2022 ini saja sudah ada 77 kecelakaan karena tidak ada rambu-rambu yang membatasi kecepatan. Maka dari itu harus diselesaikan Jalan Lingkar Barat ini. Diusulkan dari Simpang groga sampai pintu masuk Lingkar Barat harus ada 2 jalur," ujar Anggota Komisi II, Hendri menambahkan.

Anggota Komisi II, Hendri

Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Angkutan Jalan, Efrimon mengatakan untuk jalan nasional di Bengkalis sudah di data pihaknya. Untuk anggaran 2022 tetap akan diusahakan dan diprioritaskan kendati ada rasionalisasi.
 
"Disini juga kami berharap kepada pemerintah agar bisa membantu untuk menyurati pemerintah pusat agar bisa mendongkrak masalah yang diusulkan," jelasnya.

Ada 2 ruas jalan yang diusulkan di daerah Kandis untuk anggaran 2023 dengan biaya total yang diusulkan 11 Milyar untuk tahun 2023. Ruas jalan wilayah 008 yakni daerah Duri Kandis diusulkan sekitar 6,6 Milyar ini fasilitas yang dipasang adalah Markah jalan, rambu jalan dan lampu lalu lintas.

"Kedua, ruas jalan 009 yakni Kandis Batas Jalan Kabupaten Bengkalis diusulkan Rp5 Miliar dengan total usulan RpRp11,7 Miliar. Supaya nantinya tidak ada pemotongan masalah anggaran. Sekali lagi kami berharap dan memohon kita minta surat dukungan dari pemerintah daerah agar usulan kita dapat diterima di kementerian pusat," tambahnya.

Terkait dengan penambahan dua jalur, medan dan badan jalan, dijelaskan bahwa kewenangan berada di BPJN. Kewenangan BPTD hanya fasilitas perlengkapan jalan seperti rambu-rambu dalam keadaan setelah jalan terbangun.

Untuk lalu lintas keluar masuk kendaraan merupakan kewenangan Dishub. Perda terkait pembatasan waktu bisa dibuat oleh pemerintah daerah supaya kendaraan tidak setiap saat melalui Jalan Hangtuah, misalnya hanya malam hari. BPTD juga mengusulkan dana tambahan, di Jalan Hangtuah nantinya di pasang daerah rawan kecelakaan.

Wakil Ketua Komisi II Ruby Handoko alias Akok menyampaikan di Bengkalis ada 6 kapal penyeberangan yang beroperasi tetapi penumpukan kendaraan sering terjadi sehingga menimbulkan antrian panjang, untuk itu ia mempertanyakan sebenarnya siapa yang memberi wewenang bahwa kapal Ro-Ro layak berlayar dan siapa yang memiliki wewenang untuk memberikan izin layak kapal untuk berlayar.

Wakil Ketua Komisi II Ruby Handoko

Dijelaskan Riskan selaku Kasi Transportasi Sungai, Laut dan penyebrangan, izin operasi dikeluarkan oleh Dishub, penyelenggaraan penyebrangan lintasan dalam daerah diterbitkan oleh bupati dan lintasan antar daerah dikeluarkan oleh gubernur.

Zamzami meminta kepada BPTD provinsi agar bertindak tegas terhadap perusahaan penyebrangan agar mereka tidak semena-mena membuat aturan sendiri terkait pelayanan dan tepat waktu dalam berlayar sehingga tidak terjadi penumpukan dan antrian panjang.

Anggota Komisi II, Zamzami

Di akhir pertemuan, Ketua Komisi II meminta pelayanan masyarakat harus ditingkatkan namun dalam hal ini Dishub dan pemerintah daerah tidak dapat bertindak apa-apa. Perusahaan tetap untung karena akan tetap berlayar walaupun masyarakat menunggu 6 sampai 8 jam, yang rugi masyarakat yang menggunakan transportasi ini. Pihak perusahaan tidak ada ruginya karena tetap full muatannya.

"Maka dari itu harus ada MoU semacam sanksi agar ditindak secara adil dan perusahaan bertanggung jawab bagaimana pelayanan, perbaikan dan perawatan kapal," tutupnya.

Rombongan Komisi I DPRD Bengkalis foto bersama Satpol PP Kota Batam

Penertiban PKL

Di hari yang sama, Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis dan Satpol PP Kabupaten Bengkalis audiensi ke Satpol PP Kota Batam guna mengetahui sistem penertiban PKL di sana, Rabu (13/04/2022).

Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Febriza Luwu menjelaskan, saat ini kondisi PKL di Kabupaten Bengkalis sulit ditertibkan. Berbeda dengan pedagang kaki lima di Kota Batam yang tertib terhadap aturan yang berlaku, hal inilah yang menjadi acuan tujuan kunjungan ini.

Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Febriza Luwu

"Saya berharap dalam waktu yang dekat dengan kerjasama dan usaha yang kuat kita bisa menyelesaikan permasalahan ini untuk menertibkan PKL yang ada di Kabupaten Bengkalis dan juga kepada Satpol PP untuk terus turun ke lapangan memantau pedagang kaki lima supaya tidak semakin banyak yang berjualan di pinggir jalan yang bukan tempatnya untuk berdagang, karena hal itu sangat menganggu pemandangan jalan sehingga jalan raya pun menjadi terganggu disebabkan berjualan bukan ditempat yang seharusnya untuk berdagang," tegasnya.

Sekretaris Satpol PP Kota Batam, Imam T menjelaskan bahwa ada beberapa titik PKL yang juga sulit ditertibkan, akan tetapi hal ini menjadi tidak sulit dikarenakan ketegasan dan konsen kepala daerah serta dukungan dari beberapa sektor seperti TNI, Polri yang mau diajak berkolaborasi.

"Perlu komunikasi yang baik antara Satpol PP dan PKL guna menghindari terjadinya adu fisik dan tentunya dukungan dari Komisi I merupakan hal yang penting," tegasnya.

Sekretaris Komisi I Nanang Haryanto menjelaskan di Kabupaten Bengkalis terdiri dari pesisir dan daratan dengan jumlah penduduk yang banyak ada di daratan. Selain itu Satpol PP yang ada di kecamatan sifatnya ekovesio yang mana tidak dapat melalukan penindakan karena penindakan hanya boleh dikeluarkan Mako (Markas Komando) Satpol PP, dimana Mako sendiri terletak di pesisir yang jarak tempuhnya jauh.

\

Sekretaris Komisi I Nanang Haryanto

Anggota Komisi I Sanusi Anwar mempertanyakan terkait penertiban rumah-rumah liar di zona hutan liar dan tanah konsensi yang banyak diminati untuk membangun bangunan liar.  Sedangkan Anggota Komisi I lainnya, Arianto menyarankan untuk mendapatkan informasi dan menambah wawasan terhadap ketertiban pedagang kaki lima, Satpol PP Bengkalis perlu mengundang Satpol PP Batam ke Bengkalis untuk melakukan sharing pengalaman dan penertiban yang berbeda dimana Satpol PP Batam ada pengalaman menertibkan tanpa harus ada bentrok dengan PKL.

"Saya berharap dengan adanya pertemuan ini bisa kita terapkan di Kabupaten Bengkalis untuk lebih tegas lagi terhadap PKL yang belum mentaati peraturan serta memberikan arahan dan penjelasan kepada PKL supaya lebih paham dan mentaati aturan yang ada. Dalam hal ini marilah kita bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini supaya masyarakat lebih paham kenapa ketertiban itu dilakukan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan negeri junjungan yang kita cintai ini," jelasnya.

Anggota Komisi I, Sanusi

Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Syamsul dalam audiensi itu menyampaikan bahwa ada beberapa kendala dalam penertiban pedagang kaki lima diantaranya kurangnya anggota Satpol PP dalam penertiban dan pencegahan bertambahnya PKL.

Menyikapi apa yang disampaikan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, Sekretaris Satpol PP Kota Batam Imam T mengatakan terdapat tim BKO 12 kecamatan di Kota Batam. Tim ini terdiri dari Polri dan PP dimana BKO ini berfungsi untuk pemantauan dan monitor agar PKL tidak menjamur atau bertambah. Jika BKO mau melakukan tindakan, BKO mengirim surat ke Mako atau ke Walikota.

Anggota Komisi I, Arianto

Terkait rumah-rumah di zona hutan liar tidak ada ganti rugi kalau untuk keperluan pemerintah dan untuk tanah konsensi di Batam menyediakan tanah kapling yang bisa digunakan.

Dalam pertemuan itu, Anggota Komisi I DPRD Bengkalis lainnya, Mustar J Ambarita dan H. Siantar turut menyampaikan beberapa permasalahan terkait PKL di Kabupaten Bengkalis.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler