Banyak Kasus, Berikut Cara Cek Legalitas Pinjol

Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:31 WIB
Ilustrasi kampanye tolak pinjol ilegal. (Twitter)

RIAUMANDIRI.CO - Belakangan, kasus peminjaman berbasis online atau pinjol ilegal ramai diperbincangkan. Apalagi, para pengelola pinjol ilegal kerap kali memberi tekanan hingga teror korban saat menagih pinjaman hingga bunga yang mencekik.

Satgas Waspada Investasi (SWI) dari OJK juga meminta masyarakat berhati-hati dan waspada terkait penawaran pinjol. Salah satunya, dengan mengetahui pinjol mana yang legal dan pinjol mana yang ilegal.

Namun, kita tak perlu kuatir. Agar terhindar dari pinjol ilegal tersebut, kita dapat mengecek status pinjol yang kita gunakan terdaftar di  OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak.

Dilansir dari Suara.com setiap penyelenggara fintech lending atau pinjol di Indonesia, wajib terdaftar di OJK. Sehingga, masyarakat dapat memastikan legalitas penyedia pinjaman online tersebut.

Baca Juga: Kabar Baik, Menko Polhukam Sebut Pengguna Pinjol Ilegal Tak Perlu Membayar Utangnya

1. Website OJK

Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx

Di laman tersebut, terdapat daftar perusahaan pinjol legal yang terdaftar yang bisa diunduh

2. WhatsApp OJK

3.Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa melalui WhatsApp (WA) resmi OJK.

Berikut caranya:

Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan. Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya “pinjol.com” Kemudian kirim pesan. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157
Lakukan panggilan ke 157 untuk cara mengetahui pinjol ilegal dan ikuti arahan operator

4. Email

Cara mengetahui pinjol terdaftar di OJK bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler