Webinar Literasi Digital: Kebebasan Ekspresi di Era Digital

Kamis, 24 Juni 2021 - 17:20 WIB

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU- Kegiatan webinar literasi digital pada hari Kamis, 24 Juni 2021, pukul 14.00 WIB, dengan tema Kebebasan Berekspresi di Era Digital dibuka oleh moderator Abimanyu Isranto Moderator memberikan reminding untuk para hadirin dalam 5 menit sebelum acara dimulai. Kemudian moderator membuka rangkaian kegiatan webinar ini dengan mengucap salam dan membawakan tagline Salam Literasi Digital Indonesia Makin Cakap Digital, serta mengingatkan para hadirin untuk selalu menjaga protokol kesehatan, menjaga jarak, mencuci tangan dan selalu memakai masker. Rangkaian acara pertama yaitu pemutaran lagu Indonesia Raya. Setelah itu dilanjutkan kembali oleh moderator untuk mempersilahkan sambutan dari Dirjen Aplikasi dan Informatika KEMENKOMINFO, bapak Samuel A. Pangarepan. 

Setelah itu moderator membuka acara dengan menyapa para hadirin terutama yang berasal dari Riau, KOTA PEKAN BARU. Kemudian, menyapa Key Opinion Leader yaitu @rmlegoh, beliau adalah seoarang Owner @rmlegoh. Kemudian, moderator membacakan tata tertib bagi para peserta kegiatan webinar ini.

Setelah itu moderator menyapa dan mempersilahkan narasumber pertama yaitu M.Isrok Nugroho, SP, MSi beliau adalah seorang Project Manager / Consultant. Beliau meyampaikan materi dengan tema “Kebebasan Berekspresi di Era Digital”. Apa itu UU ITE? Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara hukum.

UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Materi UU ITE mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik dan pengaturan mengenai perbuatan yang dilarang. Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberama instrument Internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature.

Perbuatan yang dilarang (cybercrimes) yang diatur dalam UU ITE, antara lain:

  1. Kontel illegal, yang terdiri dari : kesusilaan, perjudian dll

  2. Akses illegal

  3. Intersepsi illegal

  4. Gangguan terhadap data 

  5. Penyalahgunaan alat dan perangkat

Cara Berekspresi di Dunia Digital adalah terapkan Etika/Etiket & Jaga Privasi, Cerdas dan menjunjung tinggi nilai budaya beretika di dunia nyata dan di terapkan di setiap ekspresi di sunia maya, Pahami Konsekuensi nya dalam setiap Tindakan sebelum berekspresi pahami konsekuensi sebelum berekspresi bebas secara digital, lalu Positive Mental Attitude dalam berekspresi dengan mempertimbangkan semua materi sebelum membagikan, jangan menyebarkan ujaran kebencian. Dan Dampak UU ITE penyalahgunaan ITE berakibat pada SANKSI baik HUKUMAN atau Sanksi Sosial

.

Setelah itu, moderator beralih ke narasumber kedua yaitu Masrizal Umar, ST, beliau adalah Chief Marketing Officer PT Spirit Inti Abadi. Beliau menyampaikan materi dengan tema “Rekam jejak dalam kebebasan Berekspresi ”. Menurut beliau Internet itu harusnya didesain untuk hal yang positif tapi pada akhirnya ada juga yang menggunakannya untuk hal yang negative. Untuk menghindari hal yang positive adalah kita harus mampu membedakan mana hal yang positive dan negative. Digital Literasi secara umum kita sebut dengan digital savety. Dengan digital ini kita bisa mendapatkan informasi yang benar sesuai apa yang kita lakukan.

Hal yang bisa kita lakukan dalam hal yang positive:

  1. Teaching, learning, and self- development

  2. Communication, collaboration and participant

  3. Technical proficiency

  4. Creation, innovation and scholarship

Hampir 76% penduduk kita sudah menggunakan gadget dan rata rata 8H 52M penduduk kita menggunakan internet setiap harinya. Jenis jenis Fitu Proteksi digital:

Proteksi Perangkat keras:

  1. Kata sandi

  2. Fingerprint Authentication

  3. Face Authentication

Proteksi Perangkat Lunak:

  1. Find my Device

  2. Back Up Data

  3. Antivirus

  4. Enkripsi Full Disk

Setelah narasumber kedua selesai memaparkan materinya, moderator mempersilahkan narasumber ketiga Eko Hero S.Sos, M.Sos, Sc, beliau adalah Wakil Dekan III Fakultas Ilmu Komunikasi. Beliau menyampaikan materi dengan tema “Digital Ethics”. Menurut beliau, Digital ethict itu berkaitan dengan sangsi dan diberlakukan kepada seluruh masyarakat dan pengguna media sosial. Digital ethics bisa di gunakan kapan saja dan di mana saja saat kita bermain sosial media. Digital ethics sangat penting karena media saat ini sudah menglobal dan apapun yang kita bagikan dapat dilihat oleh semua pengguna sosial media.

Mengapa Digital Ethics itu penting:

  1. Perintah Agama, perkataan yang benar

  2. Amanat Undang Undang ITE

  3. Kualitas Diri(Internal maupun Eksternal)

  4. Cerminan diri, Membangun Kepercayaan dan Citra Diri

Bagaimana Konsep umum Digital Ethics?

  1. Mengetahui Rukun Bermedia(Luruskan Niat, kenali, pahami, tetapkan tujuan)

  2. Hindari Isu isu Sensitif

  3. Cek Ricek dan Cross Check

  4. Menghargai Oranglain = Menghargai Diri Sendiri

  5. Stop Social Climbing, Stop Hate Speech, Stop Hipe Beast, Stop Dramaturgi dengan car acara yang tidak terpuji.

Digital Ethics menurut konsep islam adalah selalu merasa diawasi, Ada perhitungan, Selalu memetik Manfaat, tanggung jawab Sosial, Menjaga bata Pergaulan, Memperhatikan Pertemanan, Sarana Kebaikan, Tidak lalai, Mengumpulkan kebaikan, Dan Ikhlash.

Jika terjadi Pelanggaran Digital Ethics menurut pasal 27 ayat (3) UU no 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak RP. 750 juta Dan Pasal 28 ayat(2) UU No 19 Tahun 2016 adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar

 

Kemudian, moderator mempersilahkan narasumber keempat yaitu bapak Romaito Azhar, S.I.Kom, beliau adalah Executive Director Millenial for Democracy Institute yang Menyampaikan materinya dengan tema “Digital Culture”. Menurut beliau Multikulturalisme secara etimologi adalah keragaman budaya, Multikulturisme mengakui dan menghormati perbedaan sosia dan unsur unsur latar budaya kita sebagai suatau rahmat, suatu anugerah, suatu kekayaanm suatu hadiah. Kita tidak melihat atribut identitas perbedaan kita sebagai ancaman atau petaka sosial.

Multikulturisme pandangan terhadap keanekaragaman kehidupan di dunia, ataupun kebijakan kebudayaan. Memahami perbedaan budaya:

  1. Perbedaan Latar belakang budaya

  2. Perbedaan Bahasa

  3. Sejarah

  4. Agama

  5. Nilai & Norma

Kebebasan berekspresi adalah hak setiap orang untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun. Ini termasuk ekspresi lisan, tercetak maupun melalui materi audiovisual, serta ekspresi budaya, artistic maupun politik. Hak ini juga berhubungan dengan kebebasan berserikat. Pasal 28 ayat (2) UU ITE ialah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakan tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan(sara).

Setiap tempat memiliki tata cara bicara dan tata cara bicara itu tergantung tempat dia bicara, yaitu dengan:

  1. Sampaikan informasi

  2. Carilah referensi yang jelas sebelum memposting

  3. Fikirin dulu tata cara anda dalam mengekspresikan pendapat anda

  4. Pahami diri anda

  5. Pahami sosial lingkungan anda, masyarakat anda serta pembaca postingan anda

 

Setelah selesai pemaparan materi dari keempat narasumber selanjutnya masuk kepada sesi tanya jawab. Ada beberapa peserta yang memberikan pertanyaannya yang berkesempatan untuk hadiah voucher e-money sebesar 100 ribu rupiah.

  1.  Taufikurrahman memberikan pertanyaan kepada M.Isrok Nugroho, SP, MSi 

Q : Apakah konten personal, Self Harm(Menyuksa diri sendiri) termasuk melanggar etika dalam bermedia sosial? Dan dikaitkan dengan aturan UU ITE Yang mana?

A :Hal ini bisa di katergorikan tidak etika digital karena terdapat banyak kontroversi, dan apakah itu bisa mendapatkan pasal ITE? Tentu bisa karena itu tidak sesuai dengan etika.


 

  1. Jopep Samusir memberikan pertanyaan kepada bapak Romaito Azhar, S.I.Kom

Q :Bicara multukarisme banyak masyarak menganggap budaya mereka lebih baik dari budaya luar sehingga menimbulkan konflik di ruang digital, bagaimana pandangan bapak mengenai ini di ruang digital?

A : Ada hal yg beberapa sensitive dan jika sekiranya konten tersebut adalah sensitive lebih baik jangan di posting atau di share, karena itu dapat membuat kultularisme dapat membahayakan ras suku dan undang undang.

 

  1. Gustina Rahmi memberikan pertanyaan kepada Eko Hero S.Sos, M.Sos, Sc

Q : Bagaimana cara mengatasi dampak negative dari jejaring media sosial dan dampak negative dari jejaring sosial?

A : Dampak dari jejerang sosial bisa berdampak kepada kesehatan, psikologi, dan sosial. Dan cara mengatasi kecanduan tersebut cukup sulit karena Membutuhkan waktu, uang, dan energi yang berlebih.

 

  1. Marselino refan memberikan pertanyaan kepada Masrizal Umar, ST.

Q : Mampukah era digital memberikan kontribusi nyata untuk memajukan kebudayaan sekaligus merajut spirit multikultularisme?

A :Tentu Bisa, Ini tergantung diri kita masing masing, jika melakukan untuk hal yang positive kita bisa saling beekolaborasi saling sharing hal yang positive.


 

Setelah sesi tanya jawab, masuk kepada sesi bincang-bincang moderator kepada Key Opinion Leader. Menurut @rmlegoh mengenai materi hari ini adalah, Dengan kemajuan teknologi kita bisa dengan mudah membuat sesuatu atau mengirim sesuatu tetapi kita juga harus memiliki Batasan, jangan sampai dengan kebabasan kita jadi membuat sesuatu yang negative yang bisa merugikan banyak orang. 

 

Selesai acara webinar moderator menutup acara dengan mengucapkan terimakasih kepada para narasumber dan kepada para peserta webinar. Salam Literasi, Indonesia Makin Cakap Digital!

 

Editor: M Ihsan Yurin

Terkini

Terpopuler