Praperadilan Kasus Dugaan Penganiayaan Direktur RWH Ditolak

Rabu, 15 September 2021 - 16:50 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

RIAUMANDIRI.CO - Upaya David Tan alias Muhammad Dawood untuk lolos dari jeratan hukum dimentahkan Pengadilan Negeri Pekanbaru. Lembaga peradilan itu menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur PT Riau Wisata Hati.

David Tan mengajukan upaya hukum praperadilan karena menolak ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Di mana perkara itu ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

"Menolak keseluruhan gugatan yang diajukan pemohon atas penetapan tersangka oleh termohon (Polresta Pekanbaru)," ujar hakim tunggal Tommy Manik, Rabu (15/9).

Dalam amar putusannya, hakim meminta penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap David Tan. "Silahkan penyidik melanjutkan proses hukum," imbuh hakim.

Diketahui, karyawan Angel's Wing Bar and Longue, Jevi Martin mengaku dianiaya oleh terduga pelaku David Tan. Dugaan penganiayaan selain dilakukan oleh David, juga dilakukan oleh teman terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan menjelaskan, laporan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ini, diterima pihaknya pada Selasa (17/6) lalu.

Dalam kasus ini, kata Kompol Juper, pihaknya telah mengamankan barang  bukti. Di antaranya pecahan gelas kaca yang digunakan untuk melakukan penganiayaan. Kemudian ada pula rekaman CCTV di TKP yang disita petugas.

Juper memaparkan, peristiwa terjadi pada Minggu (15/6). Awalnya terlapor bersama teman-temannya, datang sekitar pukul 22.52 WIB ke Angel's Wing.

Mereka lalu memesan minuman. DT dan teman-temannya pun menikmati minuman tersebut.

Lalu sekitar pukul 02.00 WIB, karyawan Angel's Wing akan menutup tempat tersebut. Karena memang waktu operasional sudah habis.

"Kemudian (karyawan) mematikan lampu. Karena terlapor bersama teman-temannya masih asyik menikmati minuman, lalu menegur karyawan itu," ungkap Kompol Juper saat menyampaikan secara resmi perkembangan perkembangan di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (5/8) kemarin.

"Namun karena tidak terima ditegur, sempat ada perkataan kasar dari pelapor kepada terlapor," lanjut mantan Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Hal ini, kata dia, menimbulkan emosi dari terlapor, dan sempat melakukan penganiayaan terhadap pelapor.

Dilanjutkan dia, keesokan harinya, yaitu Senin (16/6), pihak Angel's Wing menjembatani untuk dilakukan pertemuan dan mediasi antara pelapor dengan terlapor. Pertemuan dilakukan di Karambia Kafe.

Namun ternyata, tindakan penganiayaan kembali terjadi. "Di sana terlapor menampar pelapor sebanyak 1 kali. Itu terekam kamera CCTV yang ada di Kafe Karambia, lantai 2," kata perwira menengah Polri yang pernah bertugas di Polres Dumai itu.

Dirinya mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, dengan dilakukan pemeriksaan atau interogasi terhadap saksi pelapor, terlapor dan saksi lainnya, maka kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Pelapor dan terlapor termasuk sudah kita mintai keterangan dalam bentuk interogasi. Setelah itu, perkara ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan, sekarang sudah berjalan," tegas Kompol Juper.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler