Kematian Munir Jadi Hari Perlindungan Pembela HAM

Selasa, 07 September 2021 - 19:36 WIB
Munir Said Thalib (istimewa)

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Peristiwa pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib pada 17 tahun lalu membuat Komnas HAM menetapkan 7 September sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad, Taufan Damanik menyebut penetapan itu diputuskan dengan pertimbangan yang matang dari hasil rapat paripurna. Ia mengatakan, semua anggota paripurna sepakat tanpa ada yang menolak untuk penetapan tersebut.

"Hasil rapat paripurna Komnas HAM, 7 September 2021 memutuskan dengan bulat untuk menjadikan 7 September menjadi hari perlindungan pembela HAM Indonesia," kata Ahmad di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021).

Penetapan itu, menurut ahmad, karena Munir dianggap sebagai representasi pembela HAM yang teguh akan pendiriannya.

"Seorang pejuang yg sangat teguh terhadap pendiriannya dalam memperjuangkan HAM dari semua aspek. Bicara hak berekspresi, kebebasan berpendapat, kekerasan di Papua dan Aceh, buruh dan lain-lain," ujarnya.

Terlepas dari itu, kata Ahmad, penetapan itu tak menghilangkan rasa hormat terhadap pejuang HAM yang lainnya. Ia menyebut Munir hanyalah salah satu dari banyaknya pembela HAM di Indonesia.

"Saudara Marsinah, Jafar Siddiq Hamzah pejuang HAM di Aceh, Papua dan seluruhnya kita hormati," ucap dia.

Selain itu, Ahmad juga mengatakan dari hasil rapat paripurna, Komnas HAM juga membuat Standar Norma Pengaturan (SNP) Perlindungan tentang Pembela HAM.

Ia berkata SNP yang dikeluarkan Komnas HAM tersebut harus dijadikan sebagai guideline bagi semua pihak. Sebab Komnas HAM adalah satu-satunya lembaga negara yang bergerak di bidang HAM.

"SNP ini kita keluarkan sebagai guideline bagi semua pihak terutama lembaga-lembaga negara penegak hukum untuk menggunakan SNP yang dikeluarkan Komnas HAM," pungkasnya.

Editor: M Ihsan Yurin

Tags

Terkini

Terpopuler