Jadi Tersangka Korupsi, Sekda Riau Yan Prana Langsung Ditahan

Selasa, 22 Desember 2020 - 17:14 WIB

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Sekda Provinsi Riau, Yan Prana Jaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2014-2019, sewaktu ia menjabat di Bappeda Siak.

Yan Prana langsung ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau) pada Selasa (22/12/2020). Ia keluar gedung Kejati dengan baju tahanan dan dikawal para jaksa menuju mobil tahanan.

Yan Prana langsung diantarkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IA Pekanbaru oleh penyidik.

Menurut asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau Hilman Azazi, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan tim tindak pidana khusus.

“Iya, kami menetapkan YP (Yan Prana Jaya, red) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak,” ungkap Hilman Azazi.

Diakatakan Hilman, penahanan terhadap Yan Prana Jaya dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan pihaknya. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.

“Sudah ditahan di rutan (Rumah Tahanan Negara Kelas IA Pekanbaru) untuk 20 hari ke depan,” jelas Aspidsus Kejati Riau.

Pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi anggaran rutin Bappeda Siak. Yang mana, perkara rasuah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Siak tahun 2014-2019 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Sekdaprov itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak selama hampir tiga jam.

Pemeriksaan ini, merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik Pidsus untuk yang bersangkutan. Yang mana, sebelumnya Yan Prana turut diklarifikasi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak selama delapan jam, Senin (6/7). Hal itu, terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa.


 

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler