Polsek Tenayan Raya Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Lintas Timur

Kamis, 03 Desember 2020 - 15:04 WIB
Pelaku (dok, Polsek Tenayan Raya)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya menyergap seorang pemuda terduga pengedar sabu di Jalan Lintas Timur KM 18, Kelurahan Kulim, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin (1/12).

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabut seberat 2,97 gram. Tersangka diketahui berinisial IN alias Iyur (39) yang merupakan warga setempat.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang, Kamis (3/12/2020), membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial IN alias Iyur.

Dikatakan Kapolsek, penangkapan pelaku ini dilakukan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya setelah mendapat informasi masyarakat bahwa di TKP Jalan Lintas Timur KM 18, sering terjadi transaksi barang haram tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut lanjut Kapolsek, anggota melaporkan informasi tersebut kepadanya dan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi, SH dan Panit II Ipda Budi Hartono bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi TKP tersebut.          

Setibanya di TKP, sambung Kaposek, Tim Opsnal mencurigai seorang laki-laki yang baru pulang ke rumahnya. Tidak menunggu lama, pihaknya langsung mengamankan laki laki tersebut yang mengaku bernama IN alias Iyur.

"Ketika anggota melakukan pengeledahan di sebuah tas salempang milik tersangka, ditemukan satu plastik bening sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merk strawbery dari tasnya itu," ujar Manapar.

Selanjutnya, tidak jauh dari TKP penangkapan, tim melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan kembali ditemukan sebuah plastik bening berukuran kecil yang terbungkus tisu berisikan sabu.

Selanjutnya tersangka diintrogasi anggota, sebut Kapolsek, dari mana asal sabu tersebut didapatinya. Tersangka menyebutkan bahwa barang itu didapatinya dari tersangka Topan (DPO).

Mendengar kesaksian pelaku, barang bukti sabu dan pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tenayan Raya, guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, antara lain satu plastik bening kecil yang terbungkus tisu dan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,97 gram, satu unit hp merk Stawbery warna hitam, dan satu tas salempang merk Eiger warna coklat.

Kapolsek juga menyebutkan atas pengakuan tersangka IN alias Iyur selama ini mendapatkan barang bukti sabu tersebut dari tersangka Topan (DPO) dan sabu itu untuk dijualnya. Sementara uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal  112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Reporter: Dolly Sandro

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler