Ibadah Haji Tahun Ini Batal, Begini Cara Tarik Dana BPIH yang Telah Disetorkan

Jumat, 12 Juni 2020 - 21:00 WIB

RIAUMANDIRI.ID, PANGKALAN KERINCI - Pasca dibatalkannya naik haji pada tahun ini diakibatkan masih mewabahnya Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama membuka pintu untuk pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disetorkan.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan HM Rais di Pangkalan Kerinci, Jumat (12/6/2020). 

Dijelaskannya lagi, untuk prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH reguler tahun haji 1441 H/2020 M, jamaah haji diharuskan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota dengan membawa sejumlah dokumen.

"Kalau ingin melakukan pengembalian, kita minta calon jamaah haji untuk membawa tanda bukti yang asli berupa setoran lunas BPIH dari Bank Penerima Setoran (BPS). Lalu fotocopy buku tabungan dengan memperlihatkan aslinya. Kemudian fotocopy e-KTP dengan membawa aslinya juga serta nomor telpon jamaah haji bersangkutan," ujarnya.

Apabila itu telah dibawa, terangnya lagi, petugas haji dan umrah pada Kantor Kemenag Pelalawan, akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen perjalanan jamaah haji.

"Setelah itu lengkap dan sesuai, kemudian dilakukan penginputan data, baru diajukan permohonan pembatalan kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryanda)," jelas dia.

Kemudian, kata dia, usai berkas masuk ke Ditjen PHU Kemenag, pihak Diryanda akan melakukan konfirmasi surat permohonan pembatalan setoran pelunasan jamaah haji melalui aplikasi Siskohat.

"Diryanda akan mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)," tuturnya.

Di BPKH, sambungnya, petugas akan melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan BPIH. Selanjutnya petugas akan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) sesuai nilai pembayaran BPIH ke Bank Penerima Setoran (BPS). Baru pihak BPS akan melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jamaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian melalui aplikasi Siskohat.

"Proses pengembalian setoran pelunasan pada jamaah, diperkirakan memakan waktu 9 hari kerja. Rinciannya, proses di Kemenag Kabupaten/Kota 2 hari, Ditjen PHU 3 hari, BPKH 2 hari dan dan proses transfer dari Bank Penerima Setoran (BPS) ke rekening jamaah 2 hari," terangnya.

Saat ditanya apakah uangnya BPIH yang telah disetorkan dapat disimpan untuk keberangkatan pada tahun haji akan datang, dia mengatakan bisa saja. 

"BPIH tahun ini sebesar Rp33.083.602. Kalau uangnya tidak diambil dan disimpan, maka pada tahun depan bila BPIH tidak berubah akan langsung berangkat. Namun kalau BPIH berlebih akan dikembalikan bila berkurang jamaah haji akan nambah," kata Rais.


Reporter: Anton

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler