Kelas Peserta Mau Dihapus Pemerintah, Ini Respons BPJS Kesehatan

Rabu, 20 Mei 2020 - 22:27 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pemerintah akan menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan ini dilakukan bertahap mulai 2021.

Selanjutnya nanti kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri digabung menjadi kelas standar JKN BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan pun buka suara merespons rencana ini.

"Kelas standar itu bagian dari pembiayaan yang efektif dan efisien sebagaimana amanat UU SJSN (Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Iqbal, Rabu (20/5/2020).

Meski kemungkinan nanti besarnya iuran bakal sama, pihak BPJS Kesehatan menilai kebijakan penghapusan peserta takan akan membuat defisit makin dalam. Sebab, penentuan besarnya iuran diambil rata-rata dari ketiga kelas tersebut.

"Kan kelas standar tidak harus persis (mengikuti tarif) kelas 3 atau kelas apa. Tapi diambil jalan tengah," sambungnya.

Untuk itu, ia berharap pemerintah bisa menetapkan kebijakan yang kuat agar perubahan kelas ini nantinya bisa menyehatkan kembali keuangan BPJS Kesehatan.

"Makanya harus disiapkan regulasi yang kuat," imbaunya.

Sebagai informasi, rencana penghapusan kelas ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 2021-2022 mendatang. Sembari menunggu kesiapan Rumah Sakit (RS). Setelah itu, barulah kelas tunggal benar-benar bisa diterapkan seutuhnya pada 2024 mendatang.

"Untuk menuju kelas tunggal tersebut, maka membutuhkan waktu terkait konsep dan spesifikasi kelas standar, kesiapan RS, pendanaan, maupun harmonisasi regulasi. Sehingga proses tersebut akan dilaksanakan bertahap. Untuk tahap awal, akan ditetapkan dua kelas standar dulu dimulai 2021-2022, setelah itu kita evaluasi dulu, barulah di 2024 mulai kelas tunggal," tutupnya.

Rencana penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan ini sudah disetujui dalam rapat tingkat menteri. Kebijakan ini juga sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Pasal 54 A dan 54.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler