Guna Wujudkan Pemilu Bersih, Komite I DPD RI Usulkan Adanya UU Anti Money Politic

Guna Wujudkan Pemilu Bersih, Komite I DPD RI Usulkan Adanya UU Anti Money Politic

RIAUMANDIRI.CO - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menilai perlu adanya UU Anti Money Politic guna mencegah  kecurangan pelaksanaan pemilu dan terwujudnya pemilu yang bersih.

"Selain itu, perlu penguatan kapasitas Bawaslu agar mampu melakukan pencegahan terhadap kecurangan penyelenggaraan pemilu dalam berbagai bentuk," kata Wakil Ketua Komite I DPD RI Sylviana Murni saat melaporkan kegiatan reses para anggota DPD RI di daerah pemilihan dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-11 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (7/5/2024).

Dengan nada yang sama Wakil Ketua Komite I DPD RI asal Papua Barat Filep Wamafma pada siding paripurna tersebut juga menekankan adanya penguatan terhadap Bawaslu RI. Selain itu, Filep mengapresiasi atas hasil pelaksanaan pemilu di Papua Barat yang berlangsung aman tertib dan damai.

"Meski masih banyak perbaikan tapi saya apresiasi pelaksanaan pemilu di Papua, saya berharap orang Papua yang terpilih dapat turut serta dalam segala aspek pembangunan di Indonesia," ucapnya.

Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah Muhammad Rakhman menyoroti terkait lembaga pemasyarakatan yang ada di sana perlu segera adanya rehabilitasi, karena sudah tidak layak dan melebihi dari kapasitas yang ada.

"Saya melihat hal ini terjadi di hampir semua lembaga pemasyarakan kita, sehingga perlu adanya rehabilitasi dan penataan ulang dari pemerintah," pungkasnya.

Tema reses Komite I DPD RI kali ini adalah pengawasan terkait Tahapan Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Inventarisasi Materi Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (*)



Tags Pemilu